kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.058   74,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,87   1,33%
  • LQ45 829   11,61   1,42%
  • ISSI 214   1,39   0,66%
  • IDX30 422   6,04   1,45%
  • IDXHIDIV20 509   6,65   1,32%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 124   0,30   0,24%
  • IDXQ30 141   1,76   1,26%

Generali Indonesia sudah bayar klaim terkait Covid-19 senilai Rp 5 miliar


Kamis, 02 Juli 2020 / 19:57 WIB
 Generali Indonesia sudah bayar klaim terkait Covid-19 senilai Rp 5 miliar
ILUSTRASI. Generali Indonesia sudah membayar klaim asuransi terkait Covid-19 senilai Rp 5 miliar.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia telah membayarkan klaim asuransi terkait Covid-19 senilai Rp 5 miliar. Chief Executif Officer Generali Indonesia Edy Tuhirman menyatakan klaim itu terdiri dari manfaat jiwa karena meninggal dunia dan manfaat kesehatan karena perawatan rumah sakit.

“Hingga 30 Juni 2020, Generali Indonesia telah membayakan klaim terkait Covid-19 senilai Rp 5 miliar. Rinciannya 3 nasabah meninggal dunia, kami turut berbelasungkawa. Juga kepada 63 nasabah yang menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Edy saat mengelar konferensi pers digital pada Kamis (2/7).

Saat kondisi serba tidak pasti, Generali Indonesia terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan nasabah secara digital, antara lain fasilitas pembayaran premi online, klaim online serta fasilitas telemedicine dengan teknologi artificial intelligence, Dokter Leo.

Baca Juga: Generali Indonesia bukukan pertumbuhan laba 25,12% di 2019

Edy mengatakan, layanan digital terbaru ini banyak digunakan nasabah untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan dari rumah. Selain itu, Generali Indonesia juga menyediakan produk dan layanan pemasaran tanpa tatap muka, sehingga tetap bisa menjangkau dan melayani nasabah dengan pemanfaatan teknologi.

Sebelumnya, Generali Indonesia juga telah memberikan perluasan manfaat perlindungan bagi nasabah, yakni perpanjangan masa pembayaran premi dan tambahan santunan bagi nasabah yang terdampak COVID-19 bagi polis aktif, serta manfaat bebas masa tunggu dan tambahan nilai pertanggungan hingga maksimal Rp 500 juta untuk polis baru.

“Kami menempatkan nasabah sebagai titik fokus utama. Hal inilah yang mendorong kami untuk terus menghadirkan solusi-solusi yang bernilai tambah tersebut, agar nasabah dapat senantiasa terlindungi secara optimal”, tambah Edy.

Baca Juga: Genggam 5,04% saham HK Metals Utama (HKMU) senilai Rp 11 miliar, ini kata Generali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×