kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Godok aturan main insurtech, ini yang akan bakal diatur OJK


Kamis, 05 Desember 2019 / 18:28 WIB
Godok aturan main insurtech, ini yang akan bakal diatur OJK
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan main terkait bisnis asuransi yang berkaitan dengan teknologi atau lebih dikenal dengan insurtech. Direktur Hukum 2 OJK Endan Sujati menyatakan aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) mengenai insurtech.

Endan menyatakan OJK melihat ruang lingkup teknologi informasi dalam industri asuransi ada dalam dua aspek pertama mengenai saluran distribusi yang berkaitan dengan aggregatormarketplace, dan peer to peer insurance. Kedua terkait proses model asuransi itu sendiri sehingga asuransi bisa lebih digitalisasi, menggunakan kecerdasan buatan, hingga menerapkan smart contract.

Baca Juga: WanaArtha Life resmi masuki bisnis DPLK

“Adapun rencana pengaturan insurtech yang akan diprioritaskan pada model distribusi. Digital insurance broker tujuannya agar level playing field tetap terjaga diantara pelaku usaha agar ada keberagaman. Kedua untuk aggregator agar peran masing-masing antara digital insurance broker dan aggregator jelas dan sesuai dengan hak dan kewajiban,” ujar Endan dalam Seminar Potensi Disrupsi Insurtech dalam Industri Asuransi di Indonesia di Kampus UGM Jakarta pada Kamis (5/12).

Lanjut Ia, OJK juga akan fokus pada saluran kerjasama marketplace dengan broker guna melindungi kepentingan calon tertanggung karena marketplace menjual produk asuransi dari beberapa perusahaan asuransi.

Endan menyatakan setidaknya OJK sudah ada beberapa usulan yang ketiga hal ini. Ia bilang hal ini masih bisa didiskusikan dengan industri asuransi. Usulan tersebut berupa perizinan dan kelembagaan, produk asuransi yang dipasarkan, kualifikasi SDM di bidang perasuransian dan teknologi informasi.

Baca Juga: Asuransi Jasindo gandeng Bank Victoria kembangkan bisnis bank garansi

Selain itu, juga mengenai ruang lingkup kegiatan, tata kelola sistem teknologi informasi, kerja sama dengan marketplace dan pelaporan. Ia menekankan bila sudah ada POJK maka harus ada juga penegakan hukum yang tegas.

Meskipun sudah digodok, Endan belum membeberkan kapan aturan main ini akan dirilis oleh OJK. Kendati demikian, Ia menyatakan aturan tersebut akan keluar seiring dengan kebutuhan industri. Terkait detail mengenai usulan aturan tersebut, Ia juga masih bilang masih dalam tahap kajian.

Kendati masih digodok, Endan menyatakan dari 283 fintech yang beroperasi di Indonesia. Lanjut Ia setidaknya insurtech menyumbang 3% dari jumlah tersebut. Artinya setidaknya ada 8 entitas insurtech di Indonesia.

Ia pun menilai bahwa peluang insurtech masih begitu besar di Indonesia. OJK melihat bila insurtech dilakukan maka mampu meningkatkan efisiensi bisnis bagi perusahaan. Juga memberikan kemudahan bagi calon konsumen, dan berkontribusi terhadap literasi dan inklusi keuangan.

“Juga ada tantangannya, mulai dari perpindahan model bisnis, manajemen risiko TI, kebutuhan dana investasi dalam teknologi informasi, dan adanya disrupsi peran sumber daya manusia,” jelas Endan.

PT Asuransi Simas Insurtech menilai perlu bagi para pemangku kepentingan di industri asuransi menentukan aturan terkait insurtech. Sebagai perusahaan yang sudah menerapkan insurtech, melihat hingga saat ini belum ada definisi tentang insurtech.

Direktur Utama PT Asuransi Simas Insurtech Teguh Aria Djana menyatakan perlu bagi regulator, asosiasi dan pelaku industri bisa duduk bersama memberikan rumusan yang bisa jadi pedoman mengenai penerapan insurtech.

Baca Juga: Miliaran rupiah uang bos Samsung nyangkut di Jiwasraya

“Saya percaya regulator saat ini sedang mencermati perkembangan insurtech baik sebagai model bisnis maupun platform teknologi informasi yg diterapkan. Kami juga dalam beberapa kesempatan diajak diskusi dalam focus group discussion bersama asosiasi, OJK inovasi keuangan digital (IKD), Kominfo dan stakeholder lainnya. Kita tunggu saja perkembangannya karena saya percaya pasti OJK pada saatnya yang tepat akan mengeluarkan ketentuan terkait insurtech,” ujar Teguh kepada Kontan.co.id.

Kendati demikian, bisnis Simas Insurtech masih menderu dengan menerapkan prinsip insurtech. Hingga Oktober 2019, Simas Insurtech mencatatkan telah menghimpun premi senilai Rp 153 miliar. Teguh bilang nilai ini tumbuh 200% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Ia menyatakan pertumbuhan ini ditopang oleh produk-produk travel insurance (asuransi perjalanan) karena adanya kerjasama baru dengan e-commerce di 2019.

Ia menambahkan, lini bisnis asuransi perjalanan juga akan menjadi paling cepat tumbuh hingga akhir tahun. Lantaran penjualan produk dilakukan masuk ke ekosistem digital khususnya e-commerce.

Baca Juga: Dukung go green, Bhinneka Life berikan pemeriksaan kesehatan gratis

Memang, Simas Insurtech banyak melakukan kerjasama baru. Misalnya saja, dengan Traveloka dan Citilink untuk mengeluarkan beragam varian produk asuransi perjalanan. Lewat langkah ini, Simas Insurtech sudah melewati target perolehan premi tahun ini yang telah di tetapkan sebelumnya sebesar Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×