Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
Misalnya saja, adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing.
Kemudian, adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana dalam hal penyaluran pembiayaan yang dilaksanakan melalui joint financing dan channeling.
Selain itu juga, adanya permohonan restrukturisasi debitur atau nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19. Sekaligus kebijakan penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari pihak IKNB.
Baca Juga: Koreksi IHSG kian terbatas, Bahana Sekuritas sarankan mulai beli saham-saham murah
“Kualitas pembiayaan bagi debitur atau nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi,” ujarnya.
Keempat, untuk menghitung tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti maka nilai aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan perolehan yang diamortisasi.
Terakhir, OJK juga mengeluarkan kebijakan penundaan pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset investasi berdasarkan kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News