CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Hadapi corona, OJK siapkan lima kebijakan ini terhadap industri non bank


Jumat, 27 Maret 2020 / 10:58 WIB
ILUSTRASI. Karyawati melayani warga yang membuat pengaduan masalah keuangan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulteng di Palu, Senin (16/12/2019). Pengetahuan warga tentang keuangan yang makin baik membuat indeks literasi dan inklusi keuangan di Sult


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya mengeluarkan kebijakan stimulus kepada sektor perbankan dan pasar modal dalam meredam dampak pandemi corona (COVID-19) tetapi juga di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan, regulator telah menyiapkan lima kebijakan stimulus berupa relasaksi di sektor non-bank. Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaikan laporan secara berkala kepada OJK.

Baca Juga: Kata Gubernur BI: beda krisis 1997/1998, tahun 2008 dan kondisi saat ini

Kedua, untuk sementara waktu pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test kepada seseorang yang akan menduduki jabatan tertentu di sektor non-bank dilakukan melalui konferensi video,” kata Anto dalam siaran pers OJK, Jumat (27/3).

Ketiga, kebijakan penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan mulai dari penilaian kualitas pembiayaan yang ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar.

Baca Juga: Kabar gembira, debitur UMKM bisa dapat keringan kredit, berikut syaratnya

Sementara industri yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur atau nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dengan mempertimbangkan beberapa hal.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×