kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hadapi corona, OJK siapkan lima kebijakan ini terhadap industri non bank


Jumat, 27 Maret 2020 / 10:58 WIB
Hadapi corona, OJK siapkan lima kebijakan ini terhadap industri non bank
ILUSTRASI. Karyawati melayani warga yang membuat pengaduan masalah keuangan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulteng di Palu, Senin (16/12/2019). Pengetahuan warga tentang keuangan yang makin baik membuat indeks literasi dan inklusi keuangan di Sult


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya mengeluarkan kebijakan stimulus kepada sektor perbankan dan pasar modal dalam meredam dampak pandemi corona (COVID-19) tetapi juga di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan, regulator telah menyiapkan lima kebijakan stimulus berupa relasaksi di sektor non-bank. Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaikan laporan secara berkala kepada OJK.

Baca Juga: Kata Gubernur BI: beda krisis 1997/1998, tahun 2008 dan kondisi saat ini

Kedua, untuk sementara waktu pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test kepada seseorang yang akan menduduki jabatan tertentu di sektor non-bank dilakukan melalui konferensi video,” kata Anto dalam siaran pers OJK, Jumat (27/3).

Ketiga, kebijakan penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan mulai dari penilaian kualitas pembiayaan yang ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar.

Baca Juga: Kabar gembira, debitur UMKM bisa dapat keringan kredit, berikut syaratnya

Sementara industri yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur atau nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dengan mempertimbangkan beberapa hal.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×