Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya mengeluarkan kebijakan stimulus kepada sektor perbankan dan pasar modal dalam meredam dampak pandemi corona (COVID-19) tetapi juga di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan, regulator telah menyiapkan lima kebijakan stimulus berupa relasaksi di sektor non-bank. Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaikan laporan secara berkala kepada OJK.
Baca Juga: Kata Gubernur BI: beda krisis 1997/1998, tahun 2008 dan kondisi saat ini
“Kedua, untuk sementara waktu pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test kepada seseorang yang akan menduduki jabatan tertentu di sektor non-bank dilakukan melalui konferensi video,” kata Anto dalam siaran pers OJK, Jumat (27/3).
Ketiga, kebijakan penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan mulai dari penilaian kualitas pembiayaan yang ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar.
Baca Juga: Kabar gembira, debitur UMKM bisa dapat keringan kredit, berikut syaratnya
Sementara industri yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur atau nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Misalnya saja, adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing.
Kemudian, adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana dalam hal penyaluran pembiayaan yang dilaksanakan melalui joint financing dan channeling.
Selain itu juga, adanya permohonan restrukturisasi debitur atau nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19. Sekaligus kebijakan penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari pihak IKNB.
Baca Juga: Koreksi IHSG kian terbatas, Bahana Sekuritas sarankan mulai beli saham-saham murah
“Kualitas pembiayaan bagi debitur atau nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi,” ujarnya.
Keempat, untuk menghitung tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti maka nilai aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan perolehan yang diamortisasi.
Terakhir, OJK juga mengeluarkan kebijakan penundaan pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset investasi berdasarkan kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News