Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaporkan penerimaan pungutan dari industri jasa keuangan di tahun 2019.
Dalam paparannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan realisasi penerimaan pungutan tahun 2019 hingga bulan Oktober tercatat sudah mencapai Rp 4,63 triliun. Pencapaian tersebut sudah sebanyak 76,52% dari target pungutan OJK di tahun 2019 sebesar Rp 5,06 triliun.
Baca Juga: Duh, Pengawasan OJK dan BEI Disoal Lagi premium
Pungutan tersebut bersumber dari tiga jenis yakni registrasi, biaya tahunan, sanksi dan pengelolaan pungutan. Dari sisi registrasi nilainya tercatat sudah mencapai Rp 42,97 miliar hingga 31 Oktober 2019.
Khusus untuk jenis biaya ini, mayoritas berasal dari sektor industri keuangan pasar modal yang menyumbang Rp 37,67 miliar pungutan registrasi kepada OJK.
Adapun, untuk biaya tahunan, total pungutan yang berhasil dikumpulkan oleh OJK sudah mencapai Rp 4,3 triliun. Pungutan biaya tahunan tersebut bersumber dari tiga sektor keuangan yakni perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).
Nah, berdasarkan sektor industri keuangan tercatat perbankan menyumbang biaya tahunan paling jumbo yang mencapai Rp 3,06 triliun. Sementara pasar modal menyumbang sebesar Rp 654,81 miliar dan sisanya sekitar Rp 585,73 miliar bersumber dari IKNB.
Baca Juga: Beredar rumor perceraian dengan Lippo, ini empat fakta penting terkait OVO
Pungutan yang berasal dari sanksi yang diberikan kepada OJK kepada industri keuangan tercatat sudah terkumpul Rp 49,77 miliar. Pungutan dari sanksi paling besar ada pada sektor perbankan yang menembus Rp 34,38 miliar.