Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menghapus instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 1 bulan yang selama ini menjadi favorit para investor. Sebagai gantinya, BI menawarkan instrumen term deposit (TD) bertenor 1 bulan (35 hari).
Ini merupakan salah satu bentuk konkrit dari penerbitan enam paket kebijakan yang diumumkan 16 Juni lalu. Dengan dihapuskannya SBI 1 bulan, BI secara halus menyingkirkan para spekulan pembawa dana panas. Maklum, selama ini lalu lintas hot money di SBI bertenor pendek kerap mengguncang nilai tukar rupiah.
Dalam lelang Rabu (7/7), BI hanya menawarkan SBI bertenor 3 bulan, 6 bulan, SBI Syariah 3 bulan, dan term deposit bertenor 1 bulan. Pembeli term deposit tidak bisa menjual instrumen tersebut di pasar sekunder atau menjualnya kepada pihak lain selain BI.
Di saat yang sama, pemegang SBI 3 bulan dan 6 bulan wajib memegang kepemilikannya minimal satu bulan (28 hari). Ketentuan one month holding period untuk SBI ini berlaku mulai 7 Juli 2010. "Ini memang membuat para investor pembawa hot money berangsur-angsur meninggalkan SBI," ujar Kepala Tresuri BCA Branko Windoe, Rabu (7/7).
Dalam lelang kemarin, BI menyerap likuiditas melalui term deposit sebesar Rp 21,09 triliun dengan bunga 6,33%. Angka tersebut lebih rendah dari target indikatif BI yang sebesar Rp 25 triliun. Sedangkan melalui SBI 3 bulan dan 6 bulan, BI menyerap dana masing-masing sebesar Rp 41,24 triliun dan Rp 19,79 triliun (lihat tabel).
Branko bilang, saat ini investor asing mengincar instrumen jangka pendek seperti Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Rabu (7/7), yield atau imbal hasil SPN terbaru, yakni SPN20110407, turun dari 6,6% ke level 6,35% dan harganya naik dari 95,26 menjadi 95,48. karena banyaknya permintaan di pasar sekunder.
Berdasarkan data BI, hingga akhir Juni 2010 lalu porsi kepemilikan asing di SBI mencapai Rp 41,8 triliun. Angka ini naik Rp 5,44 triliun dari posisi akhir Mei yang sebesar Rp 36,6 triliun. Adapun porsi dana asing di SUN per 6 Juli lalu Rp 163,17 triliun. Jika dihitung sejak akhir Mei lalu, kepemilikan asing di SUN melejit hingga Rp 19,08 triliun.
Bank harus cermat
Kebijakan dan mekanisme baru lelang SBI ini membuat para bankir harus bekerja lebih cermat memperhitungkan ketersediaan likuiditasnya. "Kami lebih mencermati perubahan frekuensi lelang dari seminggu sekali menjadi sebulan sekali," kata Branko.
Untuk mengantisipasi kebutuhan likuiditas dalam jangka pendek, bank memanfaatkan instrumen jangka pendek, seperti term deposit. Sebelumnya, Direktur Riset dan Moneter BI Perry Warjiyo meng atakan, bank bisa mencairkan term deposit sebelum jatuh tempo. Tetapi, BI akan mengenakan penalti berupa biaya untuk pencairan tersebut.
Menanggapi aturan penguncian kepemilikan SBI selama satu bulan, Kepala Tresuri ANZ Panin Willing Bollung mengaku, kebijakan itu tidak terlalu mempengaruhi kondisi perbankan. Pasalnya, selama ini bank juga banyak yang memegang SBI sampai jatuh tempo (hold to maturity). "Yang kena dampaknya adalah offshore (dana asing)," kata Willing.
Lelang perdana term deposit kemarin tidak diikuti oleh Bank BNI. "Kami hanya mengikuti lelang SBI tenor tiga dan enam bulan," jelas Direktur Tresuri dan Internasional BNI Adi Setianto. BNI menang lelang masing-masing sebesar Rp 2,5 triliun untuk SBI yang bertenor 3 bulan dan SBI 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News