Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Demi mendukung pertumbuhan agen bersertifikasi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menurunkan harga sertifikasi agen.
"Melalui Standar Praktik dan Kode Etik (SPKE) dan penurunan biaya ujian sertifikasi, kami mendorong seluruh anggota untuk terus melatih dan mengembangkan tenaga-tenaga pemasar berkualitas," aku Kepala Departemen Kode Etik dan Best Practice AAJI, Adi Purnomo, Jumat, (3/5).
Misalnya saja, untuk jalur distribusi agensi dan bancassurance, jenis produk unit link, dengan jenis lisensi penuh, metode ujian online dan paper. Tadinya Rp 350.000 untuk harga peserta baru dan Rp 250.000. Namun ini kemudian menurun jadi Rp 225.000 untuk peserta baru dan Rp 150.000 untuk mengulang.
Kemudian untuk telemarketing, jenis produk tradisional sederhana, dengan lisensi agensi terbatas, tadinya seharga Rp 110.000 untuk peserta baru dan Rp 55.000 untuk yang mengulang. Ini kemudian turun menjadi Rp 80.000 untuk peserta baru dan Rp 50.000 untuk mengulang.
Terhadap total tenaga pemasar asuransi jiwa, keagenan memiliki porsi 38,3% terhadap total premi. Lalu bancassurance memiliki 40,4%, direct marketing atau telemarketing menyumbang 8,5%, dan tenaga lain yakni 12,8%.
Saat ini, AAJI memiliki sekitar 303.115 orang agen berlisensi pada akhir 2012. Ini meningkat 19,12% dari jumlah tahun sebelumnya yakni 254.463 orang. Direktur Eksekutif AAJI Benny Waworuntu mengatakan bahwa keagenan memang masih menjadi tulang punggung dalam proses pendistribusian asuransi.
AAJI memiliki target bahwa agen bersertifikasi tersebut harus mampu mencapai 500.000 orang hingga pengujung 2014. Lalu ia berharap tahun ini AAJI dapat memiliki 400.000 orang agen berlisensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News