kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Hasil investasi asuransi jiwa naik 32%


Minggu, 12 November 2017 / 18:09 WIB
Hasil investasi asuransi jiwa naik 32%


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa masih menikmati pertumbuhan hasil investasi hingga sembilan bulan pertama tahun ini. Sampai kuartal ketiga 2017, pelaku usaha mencatatkan kenaikan hasil investasi yang cukup signifikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai bulan September industri asuransi jiwa mengantongi hasil investasi sebesar Rp 30,73 triliun. Jumlah ini melompat 32,8% dari posisi pada periode yang sama di tahun kemarin yang sebanyak Rp 23,1 triliun.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menilai, tahun ini pelaku industri memang masih bisa mencatatkan kenaikan hasil investasi karena terdorong oleh positifnya tren di pasar modal.

Sejumlah instrumen seperti saham dan reksadana disebutnya masih bisa memberikan imbal yang cukup besar untuk didapatkan pemain asuransi jiwa. "Hal ini pun sejalan dengan sebagaian besar penempatan industri di kedua instrumen tersebut," kata dia beberapa waktu lalu.

Per triwulan ketiga kemarin, industri asuransi jiwa tercatat memiliki dana investasi sebesar Rp 430,14 triliun. Dari dana tersebut, porsi dana yang disimpan di reksadana dan saham masing-masing sebanyak 31,2% dan 30,9%.

Sampai akhir tahun nanti, ia menilai potensi untuk meraup pertumbuhan hasil investasi sebesar dua digit masih memungkinkan untuk didapat. Antara lain dengan mengandalkan tren positif pasar modal yang diharapkan bisa terus berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×