kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Hati-Hati, Nasabah Diminta Cermati Tawaran Cashback dari Perbankan


Minggu, 06 Maret 2022 / 14:51 WIB
Hati-Hati, Nasabah Diminta Cermati Tawaran Cashback dari Perbankan
ILUSTRASI. Petugas teller menghitung uang./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/01/2022.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai cara dilakukan perbankan untuk menggaet lebih banyak nasabah baru. Salah satunya dengan memberikan pengembalian uang atau cashback. Namun nasabah sebaiknya hati - hati. Perencana Keuangan Ahmad Gozali meminta masyarakat mempertimbangkan dulu kredibilitas serta kesehatan keuangan bank tersebut. 

"Sebelum memutuskan menempatkan dana di perbankan, tentu pertimbangan awalnya apakah bank ini bisa kita percaya? Apalagi, kalau penempatannya di atas Rp 2 miliar per bank," kata Gozali, Minggu (6/3).

Kemudian, biasanya cashback diberikan dalam sejumlah uang dan jangka waktu tertentu. Lebih baik, pastikan lebih dulu jangka waktu penempatan dana apakah sudah sesuai kondisi keuangan Anda.

Baca Juga: Pemerintah dan Pelaku Wisata Optimistis akan Pemulihan Industri Pariwisata

"Jangan paksakan dana yang akan dipakai dalam jangka pendek, ditempatkan dalam jangka panjang. Yang ditempatkan harus dana dingin, yang tidak dipakai dalam jangka panjang," jelas Gozali. 

Selain itu, kata Gozali, jangan menempatkan dana darurat atau dana cadangan yang dibutuhkan jika dalam keadaan mendesak. Baru kemudian mempertimbangkan dari sisi untung rugi. Lalu membandingkan tawaran dari bank lain. 

Di sisi lain, pemberian cashback juga menguntungkan nasabah karena memberikan benefit di luar suku bunga yang berlaku. Tapi jika bagi deposan individu dinilai tidak terlalu berpengaruh. Justru hal ini dimanfaatkan deposan yang menitipkan dana dalam jumlah besar. 

"Misalnya dana yayasan, atau dana titipan yang ditempat di bank tersebut. Yang dilaporkan resmi adalah bunga resmi, tapi cashback atau hadiahnya menjadi hak pengambil keputusan," ungkapnya. 

Tak berbeda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga meminta masyarakat mencermati tawaran cashback sebelum menabung di bank. Sebab, cashback diperhitungkan sebagai bunga, di mana bunga ini menjadi salah satu kriteria layak atau tidak simpanan dijaminkan ke LPS. 

Berdasarkan PLPS No 2 Tahun 2010, pada pasal 4 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika bunga itu melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanannya tidak dijamin oleh LPS. 

Dalam program penjaminan simpanan, LPS menjamin hingga Rp 2 miliar per nasabah. Adapun tiga kriteria layak bayar atau mendapat dana dikenal dengan 3T yakni, tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyebutkan, bahwa berbagai platform informasi LPS di website dan sosial media resmi milik LPS telah secara rutin memberikan berbagai informasi penting kepada masyarakat.

Baca Juga: Porsi Investor Asing di Pasar Saham Terus Tumbuh, di Obligasi Malah Turun

“Di website kami juga sudah ada aplikasi kalkulator 3T, jadi masyarakat bisa mensimulasikan sendiri berapa nilai simpanannya, bunga yang diterima dan lain sebagainya, dan pada akhirnya bisa diketahui apakah simpanannya dijamin oleh LPS atau tidak,” tuturnya.

Sejauh ini, LPS menilai kerja sama dan koordinasi perbankan dengan otoritas keuangan khususnya dengan LPS telah berjalan dengan baik dan dinilainya sebagai hal yang penting. Ia mencontohkan perbankan sudah menempel stiker Peserta Penjaminan LPS di seluruh kantor bank, baik bank konvensional dan BPR yang beroperasi di Indonesia dan menjadi peserta penjaminan LPS.

Dengan begitu, setiap bank menawarkan bunga tentunya maka wajib menyampaikan suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Hal ini diperlukan untuk menjamin simpanan nasabah tetap aman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×