Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah gagal bayar kembali membayangi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Kali ini, sejumlah penyelenggara yang fokus menyalurkan pembiayaan ke sektor pertanian turut terjerat.
Tercatat, tiga platform yakni PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT iGrow Resources Indonesia (iGrow), dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) mengalami kendala gagal bayar.
Baca Juga: iGrow: Suntikan Modal Bukan Semata-mata untuk Pembayaran ke Lender
Ketiganya kini menghadapi berbagai proses pengawasan dan penindakan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). TaniFund bahkan telah dicabut izin usahanya dan kini dalam proses likuidasi.
Masalah ini memunculkan dugaan bahwa terdapat praktik penyelewengan oleh oknum peminjam. Salah satunya berupa indikasi kolusi antara petani yang mengajukan pinjaman namun tidak berniat membayar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan di ketiga penyelenggara tersebut.
"Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, OJK telah melakukan proses penegakan hukum serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Terkait Kasus Penggelapan Dana
Salah satu bentuk tindakan yang diambil adalah pelaksanaan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) atau fit and proper test ulang.
Selain itu, OJK juga mencatat track record dari pihak-pihak utama yang terlibat dalam pelanggaran sebagai bagian dari sistem pengawasan lanjutan.
Agusman juga mengungkapkan bahwa terdapat penyelenggara lain yang saat ini sedang mengalami gagal bayar. Tanpa menyebut nama, ia mengatakan bahwa beberapa entitas telah dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
"Beberapa penyelenggara tersebut telah dikenakan sanksi PKU," tegas Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7/2025).
Selama masa PKU, penyelenggara fintech lending tidak diperkenankan menyalurkan pembiayaan baru hingga mampu menyelesaikan kewajiban mereka serta menunjukkan perbaikan kondisi yang signifikan.
Baca Juga: OJK Dorong KoinP2P dan Crowde Lakukan Berbagai Upaya untuk Menyelesaikan Masalah
Dugaan Penyelewengan Dana
Masalah gagal bayar yang menimpa Crowde diduga kuat berkaitan dengan praktik penggelapan dana pembiayaan dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank).
Penyelewengan tersebut mencakup penyaluran kredit ke petani sebagai end-user yang ternyata banyak ditemukan bodong, termasuk adanya indikasi pemalsuan dokumen.
Sementara pada kasus iGrow, OJK menyebut terdapat dampak dari pendanaan bermasalah yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
iGrow disebut sedang menempuh jalur penagihan dan upaya hukum terhadap debitur bermasalah.
OJK menegaskan akan terus mengawasi ketat implementasi action plan penyelesaian pendanaan tersebut.
Adapun TaniFund telah resmi dicabut izin usahanya karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak menjalankan rekomendasi pengawasan dari OJK.
Selain itu, terdapat pula proses hukum oleh aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen TaniFund.
Selanjutnya: Saham Konglomerasi Berpotensi Masuk Indeks MSCI
Menarik Dibaca: Ini 9 Aplikasi AI Terbaik dalam Membuat Gambar di Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News