kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Hingga Agustus, Mandiri Utama Finance Salurkan Pembiayaan Multiguna Rp 8,96 Triliun


Selasa, 19 September 2023 / 18:41 WIB
Hingga Agustus, Mandiri Utama Finance Salurkan Pembiayaan Multiguna Rp 8,96 Triliun
ILUSTRASI. Suasana kantor perusahanan multifiance Mandiri Utama Finance di Jakarta, Rabu (3/11). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/03/11/2021.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance Mandiri Utama Finance (MUF) membukukan nilai pembiayaan multiguna hingga Agustus 2023 sebesar Rp 8,96 triliun.

Direktur Utama MUF Stanley Setia menyampaikan pencapaian itu naik sebesar 21,3%, jika dibandingkan Agustus 2022 yang mencapai Rp 7,39 triliun. 

"Kenaikan tersebut seiring dengan inisiatif MUF untuk menambah kapasitas dengan cara menambah cabang dan sub cabang baru. Selain itu, melakukan intensifikasi atas cabang-cabang yang ada," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Senin (18/9).

Baca Juga: Pembiayaan Multiguna BRI Finance Hingga Agustus 2023 Capai Rp 2,2 Triliun

Stanley menerangkan pembiayaan multiguna sebesar 80% kebanyakan digunakan untuk pembelian kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua.

Adapun nilai pembiayaan multiguna hingga Agustus 2023 tersebut porsinya mencapai 70% dari total penyaluran pembiayaan.

Stanley menerangkan target pembiayaan multiguna MUF sampai akhir tahun sebesar Rp 12,82 triliun. Dia mengungkapkan strategi untuk mencapai target tersebut, yakni dengan terus meningkatkan produktivitas seluruh jaringan, baik yang telah ada maupun yang baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×