CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Hingga Agustus, Piutang Industri Pembiayaan Tumbuh 16,33%


Selasa, 10 Oktober 2023 / 09:05 WIB
Hingga Agustus, Piutang Industri Pembiayaan Tumbuh 16,33%


Reporter: Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang industri pembiayaan per Agustus 2023 mencapai Rp 453,16 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa pertumbuhan piutang pada industri pembiayaan ini masih di level yang tinggi yakni sebesar 16,33% secara tahunan (year on year/ YoY) pada bulan Agustus 2023.

“Sebelumnya di bulan Juli 2023 tercatat 16,22%,” ujar Agusman pada Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) September 2023, Senin (9/10).

Agusman menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut didukung oleh modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 25,12% YoY dan 15,23% YoY.

Baca Juga: Akuisisi Home Credit Indonesia, Adira Finance Perluas Jangkauan Bisnis

Selain itu, pada profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing Financing atau NPF net sebesar 0,76% per Agustus 2023, sedangkan di bulan Juli sebesar 0,73%. Sedangkan pada NPF gross tercatat sebesar 2,66% per Agustus 2023, dan di bulan Juli 2023 yang menunjukkan sebesar 2,69%.

Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,22 kali, jauh di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” tambah Agusman.

Kemudian, Agusman juga mengungkapkan bahwa masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang belum penuhi pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan sebesar Rp 100 miliar sesuai dengan POJK No. 35 tahun 2018.

“OJK telah melakukan supervisory reaction dan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui,” papar Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×