kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Hingga Agustus, Piutang Industri Pembiayaan Tumbuh 16,33%


Selasa, 10 Oktober 2023 / 09:05 WIB
Hingga Agustus, Piutang Industri Pembiayaan Tumbuh 16,33%


Reporter: Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang industri pembiayaan per Agustus 2023 mencapai Rp 453,16 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa pertumbuhan piutang pada industri pembiayaan ini masih di level yang tinggi yakni sebesar 16,33% secara tahunan (year on year/ YoY) pada bulan Agustus 2023.

“Sebelumnya di bulan Juli 2023 tercatat 16,22%,” ujar Agusman pada Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) September 2023, Senin (9/10).

Agusman menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut didukung oleh modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 25,12% YoY dan 15,23% YoY.

Baca Juga: Akuisisi Home Credit Indonesia, Adira Finance Perluas Jangkauan Bisnis

Selain itu, pada profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing Financing atau NPF net sebesar 0,76% per Agustus 2023, sedangkan di bulan Juli sebesar 0,73%. Sedangkan pada NPF gross tercatat sebesar 2,66% per Agustus 2023, dan di bulan Juli 2023 yang menunjukkan sebesar 2,69%.

Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,22 kali, jauh di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” tambah Agusman.

Kemudian, Agusman juga mengungkapkan bahwa masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang belum penuhi pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan sebesar Rp 100 miliar sesuai dengan POJK No. 35 tahun 2018.

“OJK telah melakukan supervisory reaction dan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui,” papar Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×