Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimal co-payment atau pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5% dari sebelumnya 10%.
Ketentuan ini akan dimuat dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang ekosistem asuransi kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 yang sebelumnya mengatur co-payment sebesar 10%.
Baca Juga: AAJI Sebut Beberapa Perusahaan Asuransi Sudah Terapkan Aturan Co-Payment
Selain itu, istilah co-payment kini diganti menjadi re-sharing. Perubahan istilah tersebut merupakan usulan dari perwakilan konsumen.
“Kata co-payment tidak akan digunakan lagi, karena itu usulan dari perwakilan konsumen, jadi menggunakan pembagian risiko atau re-sharing,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Penvakian Rakyat (DPR) RI, Kamis (18/9/2025).
Ogi menjelaskan, perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Namun, perusahaan juga diperbolehkan menawarkan produk dengan skema re-sharing.
Ia menegaskan bahwa besaran premi dari kedua jenis produk tersebut harus disampaikan secara transparan kepada calon pemegang polis. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui perbandingan harga antara produk tanpa re-sharing dan dengan re-sharing sebelum memutuskan untuk membeli.
Lebih lanjut, Ogi menyebut terdapat pengecualian terhadap mekanisme re-sharing. Untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan/atau penyakit kritis yang tercantum dalam polis, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi tanpa pembagian risiko.
Dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang ekosistem asuransi kesehatan, regulator juga mengatur beberapa hal. Di antaranya, penetapan premi yang hanya bisa diubah setahun sekali melalui mekanisme repricing, ringkasan polis yang wajib diberikan kepada nasabah, hingga masa tunggu untuk produk individu maupun kumpulan.
“Pemberlakuan POJK itu tiga bulan sejak diundangkan, kami berharap sesuai raker terdahulu, kita upayakan terbitkan paling lambat akhir 2025,” tuturnya.
Baca Juga: AASI Buka Suara Soal Kebijakan Co-Payment dalam Asuransi Kesehatan
Selanjutnya: Sinopsis Film Horor Maryam: Janji & Jiwa Yang Terikat, Angkat Kisah Nyata
Menarik Dibaca: Bawa Kisah Romansa Rumit & Lucu, Begini Sinopsis Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News