Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus meningkatkan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran. Peningkatan jumlah pekerja migran yang dikaver turut menunjang perolehan iuran BPJS TK di sisa tahun ini.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, sampai November 2018, BPJS Ketenagakerjaan telah mengkover 365.250 pekerja migran. Jumlah yang dikover meningkat 363,57% dibandingkan November tahun lalu yaitu sebanyak 78.789 orang.
Dengan jumlah 365.250 pekerja migran yang dikover, BPJS Ketenagakerjaan sukses mengumpulkan iuran sebanyak Rp 37,11 miliar, meningkat 23,65% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp 30,01 miliar.
Peningkatan itu juga ditopang pertambahan jumlah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang merupakan lembaga untuk merekrut dan memperkerjakaan TKI untuk keluar negeri.
“PPTKIS meningkat 38,29% dari 376 menjadi 520, sehingga semua yang berangkat secara prosedural dipastikan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Utoh, kepada Kontan.co.id, Kamis (20/12).
Untuk menambah jumlah peserta TKI, BPJS TK akan lebih fokus untuk melindungi peserta yang sudah berada di luar negeri, ketika masa perlindungan mereka dari konsorsium telah habis. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mempermudah pekerja migran untuk mendaftar sebagai peserta, salah satunya melalui aplikasi BPJSTKU.
“Kalau yang berangkat dari Indonesia, semua sudah bisa dilindungi. Sementara yang menjadi fokus kami sekarang, yaitu pekerja yang sudah di luar negeri tapi masa perlindungannya sudah habis. Mereka itulah yang harus mendaftar ke kami,” jelasnya.
Sejak 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan amanah untuk memberi perlindungan kepada pekerja migran Indonesia. Sejak itu pula, pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri diharuskan mengurus dokumen kepesertaan. Berarti secara otomatis, mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News