CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Holding BUMN ultra mikro direstui otoritas, tapi ditolak serikat pekerja


Jumat, 19 Maret 2021 / 14:08 WIB
Holding BUMN ultra mikro direstui otoritas, tapi ditolak serikat pekerja
ILUSTRASI. Ilustrasi Usaha Ultra Mikro


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Holding Ultra Mikro yang menggabungkan tiga perusahaan BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) akan segera diwujudkan menyusul restu yang didapat dari beberapa pihak. Hanya saja, rencana tersebut bisa saja terhambat dengan tolakan dari serikat pekerja Pegadaian.

Serikat Pekerja (SP) Pegadaian menolak rencana holding yang melibatkan PT Pegadaian tersebut. Hal ini dikarenakan rencana tersebut dianggap hanya mengutamakan kepentingan pemerintah dan tidak mementingkan kepentingan masyarakat.

Ketua Umum SP Pegadaian Ketut Suhardiono mengatakan rencana tersebut dapat mengancam keberadaan Pegadaian. 

Untuk menindaklanjuti penolakan tersebut, Ketut juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi.

“Mereka juga menyatakan, rencana akuisisi dapat mengancam keberadaan PT Pegadaian, melihat fungsi sosial, sistem kerja dan manfaat  bagi wong cilik yang sangat spesifik dibandingkan dengan BUMN lain khususnya perbankan,” ujar Ketut seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (19/3).

Baca Juga: Wamen BUMN: Holding BUMN ultra mikro sudah kantongi restu dari OJK dan KSSK

Dalam surat tersebut, SP Pegadaian meminta Presiden Jokowi dapat mengkaji ulang dan mempertimbangkan beberapa hal sebelum melanjutkan rencana tersebut. Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam surat tersebut, salah satunya mengenai Pegadaian merupakan perseroan yang tidak dapat diprivatisasi.

“Menurut hemat kami berdasarkan Pasal 77 huruf c UU No. 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pegadaian (Persero) merupakan perseroan yang tidak dapat diprivatisasi,” tulis Ketut seperti dikutip dari surat terbuka yang diberikan kepada Presiden Jokowi, Jumat (19/3).

Selain itu, surat terbuka tersebut juga menyebutkan ada perbedaan budaya yang membuat penggabungan ini tidak efektif. Dalam hal ini yang dimaksud ialah budaya nasabah Pegadaian yang notabene masyarakat kelas bawah dengan budaya nasabah BRI.

Asal tahu saja, rencana holding BUMN ultra mikro sudah mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK), dan Komite Privatisasi. Lembaga-lembaga tersebut mengijinkan pembentukan holding dengan syarat rights issue berlangsung secara wajar.

Selanjutnya: Holding BUMN ultra mikro dapat restu OJK, ini kata anggota Komisi VI DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×