Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Susunan dewan komisaris PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) telah dirubah oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Indonesia Financial Group (IFG) sebagai pemegang saham.
Hal tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan (SK) Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-113/MBU/04/2022 dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Nomor: 005/KepSir-PS/BPUI/IV/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Asuransi Jasa Indonesia.
Dalam keputusannya, IFG memberhentikan dengan hormat Agustina Arumsari sebagai Komisaris PT Asuransi Jasa Indonesia. Pihak manajemen IFG pun memberikan apresiasi kepada Agustina Arumsari atas segala pencapaian dan sumbangsihnya selama menjadi komisaris.
Untuk menggantikannya, Indah Anggoro Putri pun diangkat sebagai komisaris di PT Asuransi Jasa Indonesia. Manajemen pun berharap perubahan susunan ini dapat meningkatkan kinerja Jasindo.
Baca Juga: Asuransi Jiwasraya Dikepung Putusan Pengadilan yang Memenangkan Gugatan Nasabah
“Selaku bagian dari IFG, dalam menjawab kebutuhan pasar, meningkatkan daya saing dan memberikan kontribusi yang berkelanjutan terhadap industri Asuransi di Indonesia", ujar Sekretaris Perusahaan IFG, Beko Setiawan dikutip dalam keterangan resminya, Sabtu (30/4).
Dengan beberapa perubahan tersebut, maka susunan Komisaris Asuransi Jasindo saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Ngalim Sawego
Komisaris: Adi Suryanto
Komisaris: Indah Anggoro Putri
Komisaris Independen: Ahmad Fuad Rahmany
Komisaris Independen: Lathifah Shohib
Baca Juga: Asuransi Jasindo Targetkan Pembeli Asuransi Mudik 2022 Mencapai 4,2 Juta Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News