kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Imbas Masalah Gagal Bayar, Gaji Karyawan Investree Dikabarkan Belum Dibayar


Rabu, 21 Februari 2024 / 20:23 WIB
Imbas Masalah Gagal Bayar, Gaji Karyawan Investree Dikabarkan Belum Dibayar
ILUSTRASI. Tekfin pinjaman investree sebagai salah satu solusi teknologi finansial di bidang pinjaman. KONTAN/BAihaki/12/4/2018


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) ternyata membuka fakta lain. Investree disebutkan belum membayar gaji karyawan.

Sumber Kontan menyebut menyebut bahwa semua karyawan belum mendapatkan gaji mereka dari sebelum Tahun Baru hingga saat ini. 

"Semua belum dibayar. Gaji para karyawan ditahan terlebih dahulu dengan kemungkinan untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar," ucapnya kepada Kontan, Rabu (21/2).

Bahkan, sumber Kontan menyebut pihak Investree juga belum bisa menjanjikan kepastian waktu pembayaran gaji yang tertunggak tersebut.

Baca Juga: Giliran Fintech Modal Rakyat Digugat Lender Karena Dugaan Gagal Bayar

"Mereka tak bisa menjanjikan," katanya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Investree terkait dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan fintech peer to peer lending tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Investree selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech P2P lending.

"Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/2) lalu.

Aman menerangkan OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.

Dia mengatakan OJK juga meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.

Baca Juga: Gagal Bayar Marak, SAMIR Optimistis Borrower Masih Minat Fintech Lending

Sementara itu, pemegang saham mayoritas Investree, yakni Investree Singapore Pte. Ltd., telah memutuskan cara terbaik untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar yang terjadi selama ini, yakni dengan menyuntikkan modal baru dari investor dan restrukturisasi.

Mewakili Investree, Co-Founder atau Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, mengatakan pihaknya akan ikut campur dalam penyelesaian masalah gagal bayar yang terjadi dengan mengambil cara restrukturisasi.

“Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor,” ucap Lim beberapa waktu lalu.

Investree memang belakangan ini menjadi sorotan karena permasalahan gagal bayar. Bahkan, lender juga menuntut dana mereka kembali melalui jalur hukum. Tercatat, sudah ada 3 gugatan yang dilayangkan lender di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus wanprestasi atau gagal bayar.

Berdasarkan pantauan Kontan, gugatan terbaru terdaftar pada 31 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut. Tercantum, nilai gugatan perkara tersebut sebesar Rp 2,25 miliar. 

Selain itu, dua perkara sebelumnya, yakni perkara nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan 16 lender sebagai penggugat pada 11 Januari dan perkara 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan 9 lender sebagai penggugat pada 5 Desember 2023. Sebagai informasi, TKB90 Investree pada 21 Februari 2024 sebesar 83,56%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×