Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengajuan klaim Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek diperkirakan naik akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal yang dilakukan perusahaan. Hal ini sering melesunya perekonomian nasional sebagai dampak pandemi corona (Covid-19).
Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif memperkirakan klaim meningkat pasca lebaran. Sebab, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diproses setelah satu bulan pekerja di-PHK.
Baca Juga: IBR Multimedia Komunika salurkan paket sembako di sejumlah wilayah di DKI
“Jika kami perhatian dari data tiap kantor cabang mulai 1 Januari hingga 19 Mei 2020 belum memperlihatkan kenaikan yang signifikan,” kata Krishna, di Jakarta, Rabu (20/5).
Merujuk data BPJamsostek dari Januari – Mei 2019 sebanyak 924.460 peserta mengajukan klaim JHT. Sementara sejak 1 Januari-19 Mei 2020 pengajuan klaim JHT sudah menyentuh 791.050 peserta.
Namun ia belum bisa memastikan berapa proyeksi jumlah kenaikan klaim JHT. Sebab, BPJamsostek belum mendapatkan angka yang pasti berapa jumlah karyawan yang di PHK dari perusahaan maupun dinas tenaga kerja di daerah - daerah.
Untuk saat ini, pihaknya fokus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dan sistem teknologi yang mumpuni untuk melayani lonjakan pengajuan klaim peserta pasca lebaran. Sementara dari sisi keuangan, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir bahwa BPJamsostek telah menyiapkan dana yang mencukupi untuk membayarkan klaim.
Baca Juga: Isi risalah pertemuan The Fed: Stimulus berlanjut, tidak ada rencana bunga negatif
“Dari internal kami ada perhitungan, jadi masyarakat dan pekerja tidak perlu khawatir dari sisi solvabilitas, kemampuan likuditas maupun dana pekerja tetap aman. Kami siap membayarkan klaim peserta dan tidak ada masalah pendanaan sama sekali,” jelasnya.
Mengantisipasi pengajuan klaim membludak, BPJamsostek akan tetap beroperasi normal dengan mengedepankan pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) sesuai anjuran pemerintah.
“Kami terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi. Ini merupakan salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK dari klaim kolektif,” tambahnya.
Baca Juga: Generali Indonesia sudah membayar klaim Covid-19 senilai Rp 3,77 miliar
Pengajuan klaim ditunjukkan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang melakukan PHK minimal 30% dari total jumlah pekerja. Perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja sehingga proses klaim jadi lebih cepat.
Lembaga negara ini juga telah melakukan penyederhanaan prosedur pelayanan tanpa kontak fisik berupa verifikasi melalui videocall yang dilakukan peserta. Bahkan telah tersedia Lapak Asik offline di setiap kantor cabang bagi peserta yang kesulitan mengakses secara online.
“Kami tetap menghimbau agar peserta sebisa mungkin melakukan proses pengajuan klaim secara online dari rumah karena jauh lebih praktis dan terhindari dari risiko terpapar virus Covid-19,” tutupnya.
Baca Juga: Aktivasi BRI Mobile mudah dan praktis lewat ATM, begini caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News