kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Iming-iming margin bunga 3% buat bank jangkar


Selasa, 09 Juni 2020 / 20:08 WIB
Iming-iming margin bunga 3% buat bank jangkar
ILUSTRASI. Pemerintah bakal menempatkan dana di bank jangkar dalam bentuk deposito, maupun sertifikat deposito dengan jangka waktu 6 bulan.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan soal skema bank jangkar makin benderang. Ini setelah Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Beleid ini merupakan tindak lanjut dari PP 23/2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Bedanya, dalam PMK telah ditentukan soal bunga, baik terkait penempatan dana maupun soal bunga pinjaman dari bank peserta alias bank jangkar ke bank pelaksana.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemerintah bakal menempatkan dana di bank jangkar dalam bentuk deposito, maupun sertifikat deposito dengan jangka waktu enam bulan, dan bisa kembai diperpanjang. Bunga simpanan ditentukan minimum setara dengan bunga SBN yang dibeli Bank Indonesia (BI), dan dikurangi besaran burden sharing BI.

Baca Juga: Ini rincian payung hukum penempatan dana pemerintah di bank jangkar

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko bilang, ketentuan terkait burden sharing BI masih perlu dibahas lebih lanjut bersama Kemenkeu. Namun, Onny memastikan dengan pembagian beban tersebut, bank bisa memberikan bunga simpanan kepada pemerintah di bawah bunga SBN.

Burden sharing melalui insentif jasa giro, dan insentif atau renumerasi rekening pemerintah di BI, ini yang akan diusulkan dan dibicarakan dengan Kemenkeu. Pastinya akan mengurangi beban bank peserta juga, dan secara netto beban pemerintah juga akan lebih rendah,” ujar Onny kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).

Mengacu yield SBN di kisaran 7% saat ini, dan jika BI bisa mengurangi beban lebih dari 1% saja, penempatan dana di bank jangkar bisa setara atau bahkan lebih rendah dari rata-rata bunga deposito. Sebab LPS mencatat sepanjang kuartal I-2020, special rate deposito perbankan berada di kisaran 6%.

Ini akan jadi daya tarik buat perbankan yang memenuhi syarat menjadi bank jangkar. Sebab mereka tak perlu mengeluarkan biaya dana alias cost of fund yang besar untuk membayar bunga penempatan pemerintah tadi.

Mengacu paparan Kemkeu pada pertengahan Mei 2020 lalu, pemerintah telah menyiapkan dana Rp 35,0 triliun untuk ditempatkan pada bank jangkar. Adapun dalam perkembangannya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyebut alokasi dana meningkat hingga Rp 87,79 triliun.

Baca Juga: Perbankan meminta OJK memperpanjang stimulus pencadangan

Selain soal penempatan dana yang diprediksi tak bakal menguras kocek bank jangkar, ada pula manfaat lainnya yaitu bank jangkar bisa menetapkan margin maksimum 3% antara bunga penempatan dana pemerintah dengan bunga pinjaman ke bank pelaksana.

“Margin 3% cukup menarik, kami juga berminat menjadi bank jangka,r” kata Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Pahala N. Mansury kepada Kontan.co.id.

Sebagai catatan, mengacu kriterianya cuma ada empat bank pelat merah dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang punya peluang paling besar menjadi bank jangkar.

Hal senada juga disampaikan Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Hery Gunardi. Ia menuturkan, Bank Mandiri siap mendukung skema bank jangkar ini. Kemarin dalam paparan virtual, Bank Mandiri menyebut bakal menyiapkan perusahaan khusus alias special purporse vehicle (SPV).

“Pada prinsipnya kami mendukung setiap inisiatif pemerintah terkait program pemulihan ekonomi nasional,” kata Hery kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: LPS siap tangani bank gagal dari skema bank jangkar

Dalam beleid tersebut memang ditentukan bank jangkar bisa memanfaatkan SPV yang akan bertugas untuk melakukan verfikasi data, penilai, dan pengelola jaminan, restrukturisasi terhadap penyaluran pinjaman kepada bank pelaksana.

Sedangkan Presiden Direktur BCA Jahja Setiatmadja menyatakan di masa pandemi, soal profit sejatinya bukan prioritas pertama. Yang utama adalah bagaimana perbankan dapat membantu nasabahnya melewati krisis akibat pandemi ini.

“Kalau bisa membantu, pasti akan kami bantu, untung rugi masalah kedua. Lagi pula penyaluran pinjaman akan tergantung dari risiko bank pelaksana, mereka punya risiko yang berbeda-beda,” jelas Jahja.

Adapun Direktur Keuangan PT Bank Sahabat Sampoerna Henky Suryaputra juga menyambut baik ketentuan ini. Terutama buat menanggulangi kebutuhan likudiitas perbankan pascapandemi.

“Marjin bunga 3% saya rasa cukup wajar meningat distribusi dana tersebut terkait kebutuhan likudiitas tambahan, bukan likuiditas dalam masa normal,” ujarnya.

Baca Juga: Beleid terbit, bank jangkar bisa kenakan bunga pinjaman 3%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×