Reporter: Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance menunggu kepastian aturan terkait kerja sama dengan perusahaan financial technology (fintech). Nantinya aturan tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
PT Indosurya Inti Finance atau Indosurya Finance bahkan menunda penyaluran pinjaman ke perusahaan fintech hingga menunggu kepastian aturan tersebut. Padahal, sampai dengan Mei 2018, Indosurya Finance telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 10 miliar kepada Investree, Modalku, Mekar.id dan Amartha.
Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung menyatakan, dengan terbitkan aturan itu akan memberikan kepastian terhadap bisnis perusahaan. Alhasil, perusahaan semakin percaya diri memperluas bisnis pembiayaannya.
“Kehadiran aturan itu akan memberikan kepastian. Kami kemudian bisa memutuskan apakah akan mengembangkan pasar ke fintech atau tidak, tapi untuk saat ini internal perusahaan memilih menunggu sampai aturannya jelas,” kata Mulyadi kepada Kontan.co.id, Senin (8/10).
Sampai Mei, Indosurya Finance menghentikan sementara kerjasama dengan perusahaan fintech. Sedangkan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) masih aktif menyalurkan pinjaman kepada perusahaan fintech. Sampai dengan September 2018, MTF telah menyalurkan pinjaman kepada Amartha Mikro Fintek sebesar Rp 32 miliar.
Deputy Director MTF William Francis Indra berharap dengan terbitnya aturan itu bisa mengerek bisnis pembiayaan perusahaan. Tapi MTF masih bersikap hati-hati memberikan pinjaman kepada fintech, karena harus diketahui jejak rekam perusahaanya.
“Kalau bisa channeling, tentu saja bisa memberikan peluang besar bagi multifinance memberikan pembiayaan. Kami harus tahu lebih dahulu siapa fintech yang akan diajak kerjasama, dan model bisnisnya seperti apa,” jelasnya.
Selama ini Indosurya Finance dan Mandiri Tunas Finance berperan sebagai lender atau pemberi pinjaman kepada fintech peer to peer (P2P) lending. Lender atau investor akan mendapatkan keuntungan berupa bunga yang besarannya ditentukan suku bunga pinjaman yang diinvestasikan.
Co-Founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya mengaku telah bekerjasama dengan Indosurya Finance. Pihaknya selalu terbuka untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan multifinance lain, karena Modalku membutuhkan dan untuk disalurkan kepada peminjam.
“Kami selalu membutuhkan fund, kerjasama melalui channeling ini bisa memberikan fund ke kami. Apalagi lender dari institusional seperti multifinnace itu bisa memberikan pinjaman dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia mengharapkan penerbitan revisi POJK Nomor 29/POJK.05/2014 bisa membantu OJK untuk mendukung inklusi keuangan, sekaligus meningkatkan bisnis Modalku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News