kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Industri Pembiayaan Hadapi Kendala Lapangan, APPI Sampaikan Kekhawatiran


Minggu, 03 Agustus 2025 / 17:54 WIB
Industri Pembiayaan Hadapi Kendala Lapangan, APPI Sampaikan Kekhawatiran
ILUSTRASI. Penjualan mobil baru di Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025). Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyoroti meningkatnya tindakan dari oknum ormas yang mengintervensi proses penarikan kendaraan.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pembiayaan kembali menghadapi tantangan serius dalam proses eksekusi kendaraan dari debitur bermasalah. 

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyoroti meningkatnya tindakan dari oknum organisasi masyarakat (ormas) yang mengintervensi proses penarikan kendaraan, bahkan disertai ancaman terhadap karyawan perusahaan leasing.

Sebelumnya lima anggota ormas diduga menyekap hingga membawa paksa seorang pegawai BOT Finance pada Rabu, 16 Juli 2025 lalu di Surabaya.

Baca Juga: PNM Kantongi Rp 16 Triliun dari Orange Bond, Salurkan ke 15,7 Juta Perempuan

Para pelaku menuntut agar kendaraan yang ditarik karena kredit macet dikembalikan, meski tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur atau perusahaan pembiayaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa mereka juga melakukan intimidasi fisik terhadap korban, termasuk memiting dan mengancam secara terbuka.

Lima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman hingga 12 tahun penjara atas dugaan kasus penculikan, pemaksaan, dan pengeroyokan.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno Siahaan mengungkapkan kasus tersebut bukan yang pertama. Peristiwa dari kelompok serupa juga pernah terjadi di berbagai daerah seperti Cilegon dan Tasikmalaya.

Baca Juga: SEVA Genjot Penjualan Mobil di GIIAS Lewat Skema Pembiayaan Cepat dan Praktis

“Yang terjadi hari ini, petugas kami justru dikeroyok dan diintimidasi, bahkan ada yang disekap. Ini sudah masuk ke ranah premanisme,” ujarnya kepada Kontan, (3/8/2025).

Suwandi menjelaskan, kendati leasing telah memegang sertifikat fidusia yang secara hukum setara dengan putusan pengadilan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa proses eksekusi semakin sulit dilakukan. 

“Unitnya ada, debiturnya ada, wanprestasi-nya jelas. Tapi ketika hendak dieksekusi, yang datang justru massa ormas. Bahkan ada ancaman terhadap keluarga petugas,” katanya.

Lebih jauh, Ia menekankan bahwa fidusia adalah mekanisme perdata. Eksekusi atas kendaraan dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak, yang berarti bukanlah sebuah paksaan.

Namun, Suwandi mengingatkan bahwa dalam kondisi tertentu, pelanggaran terhadap perjanjian fidusia juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Baca Juga: Semester I 2025, IIF Catat Pertumbuhan Laba Bersih 27%

"Kalau kendaraan dijual, digadaikan, atau dipindahtangankan tanpa seizin perusahaan pembiayaan, itu melanggar Pasal 36 Undang-Undang Fidusia. Ancamannya pidana penjara minimal dua tahun," jelasnya.

Ia juga menambahkan, debitur yang memberikan data atau keterangan menyesatkan saat pengajuan kredit dapat dijerat Pasal 35 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana minimal lima tahun.

Dengan adanya kejadian ini, APPI mendorong pemerintah, termasuk aparat penegak hukum untuk turun tangan menertibkan praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi mengganggu kelancaran ekosistem pembiayaan nasional.

Baca Juga: Laba WOM Finance (WOMF) Turun 12,8% per Semester I-2025

Suwandi mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus berlanjut, dampaknya bisa merembet.

"Industri otomotif akan sangat terganggu karena perusahaan pembiayaan terpaksa menerapkan uang muka yang tinggi dan tenor yang lebih pendek. Akibatnya, kemampuan masyarakat untuk membeli kendaraan menjadi sangat terbatas," tutup Suwandi.

Selanjutnya: Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Bakal Diluncurkan Serentak Besok, Senin (4/8)

Menarik Dibaca: Waspadai Anak yang Menggunakan Chatbot AI dan Teman Virtual di Era Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×