kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Industri sulit penuhi aturan investasi SUN


Senin, 18 April 2016 / 10:54 WIB
Industri sulit penuhi aturan investasi SUN


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen) wajib memenuhi ketentuan minimal investasi di surat utang negara (SUN) sebesar 20% dari total investasi di tahun ini. Tapi, naga-naganya mereka kesulitan memenuhi aturan tersebut.

Maka itu, perusahaan asuransi dan dapen pun mengusulkan untuk dapat mencampur SUN dengan obligasi perusahaan BUMN untuk memenuhi kewajiban itu. Cara ini dinilai bisa menjadi solusi kewajiban pemenuhan investasi industri keuangan non bank (IKNB) di SUN.

Perusahaan BUMN dianggap sebagai bagian dari pemerintah. Sebab, Kementerian BUMN merupakan pemegang saham dari perusahaan BUMN yang menerbitkan obligasi.

Yasril R. Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana tersebut. Sekarang ini tinggal  pada tahap menyampaikannya kepada Kementerian BUMN.

"Hari ini (18/2) kami akan berkonsultasi dengan Kementerian BUMN untuk membicarakan ini. Kami sampaikan kekhawatiran tidak ada suplai padahal demand SUN tinggi," tandas Yasril, Minggu (17/4).

Berapa porsi obligasi BUMN yang dapat ditentukan sebagai pemenuhan porsi SUN. Yasril belum mau menyebutnya.  Begitu juga dengan obligasi BUMN dari mana saja yang dapat dibeli asuransi dan dapen. Kabar yang sampai ke KONTAN, obligasi milik BUMN infrastruktur yang akan diajukan IKNB.

Alasannya, karena obligasi infrastruktur sifatnya jangka panjang sama dengan karakteristik dari dana-dana milik perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Mudjiharno M. Sudjono, Direktur Utama Dapen BRI sekaligus Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia menambahkan, pemerintah harus mempertimbangkan usulan tersebut. Sebab tidak semua dana pensiun dapat membeli SUN. Dana pensiun skala kecil kesulitan membeli SUN karena ketersedian di pasar telah habis diborong dapen besar yang memiliki uang lebih banyak.

OJK pertimbangkan

OJK mengaku belum mengetahui usulan itu. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB bilang, usulan tersebut baru akan dibahas jika memang pelaku IKNB mengusulkan.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Ketua Eksekutif Pengawas IKNB OJK mengatakan, pemerintah akan menjamin suplai SUN mencukupi.  "Kalau pemerintah telah membuat kebijakan tersebut pasti mereka sudah hitung-hitungan berapa kebutuhannya," tandas Firdaus.

OJK sendiri saat ini menyusun skema penerbitan SUN khusus untuk perusahaan asuransi. Ini karena perusahaan asuransi, terutama asuransi umum memiliki karakteristik investasi berbeda. Yakni lebih di tenor pendek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×