Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa masalah terhadap penggunaan data pribadi nasabah fintech lending terkadang masih meresahkan. Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa pihaknya membatasi fintech lending legal untuk mendapat akses data pribadi nasabah.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan bahwa fintech lending yang terdaftar di OJK hanya diperbolehkan mengakses 3 hal, antara lain camera, microphone, dan location atau yang sering disebut CAMILAN.
Baca Juga: Jangan mudah tergiur, ini ciri-ciri utama pinjaman online
Sementara itu, fintech lending legal juga diwajibkan menjaga kerahasiaan data tersebut dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah, credit scoring, dan mitigasi risiko. “Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan,” ujar Sekar dalam keterangan resminya, Jumat (26/6).
Selain itu, OJK juga menghimbau masyarakat untuk menghindari menekan menu yang memberikan izin akses data pribadi seperti kontak, galeri foto, atau video.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan fintech lending pun diminta untuk mengecek terlebih dahulu daftar fintech lending legal yang dimiliki OJK. “Cek legalitas izinnya ke kontak OJK 157,” pungkas Sekar.
Selanjutnya: Pengembalian tanda terdaftar oleh fintech lending semakin marak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News