kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat, resi gudang Jamkrindo belum dilaporkan OJK


Sabtu, 01 Oktober 2016 / 14:52 WIB
Ingat, resi gudang Jamkrindo belum dilaporkan OJK


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Meski telah merilis produk resi gudang, PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) belum melaporkan produk resi gudangnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jamkrindo beralasan masih menyusun aturan teknis bisnis resi gudang. 

Direktur Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo Bakti Prasetyo mengakui belum melaporkan produk resi gudang Jamkrindo ke OJK. Ia menyatakan tengah membuat aturan teknis terkait resi gudang untuk barang yang bisa dijadikan agunan.

"Banyak aturan yang harus dipersiapkan juga bersama Bappebti, perusahaan kliring maupun otoritas bursa komoditas," ungkap Bakti, Jumat (30/9). 

Persoalan lain, Jamkrindo juga masih menunggu rencana pemerintah untuk memberikan penyertaan modal negara (PMN) ke Jamkrindo untuk bisnis resi gudang. Setelah PMN cair, barulah produk resi gudang efektif berjalan. 

PMN yang akan diberikan ke Jamkrindo untuk bisnis resi gudang sebesar Rp 705 miliar. Sebelumnya, Jamkrindo menargetkan dari lini bisnis resi gudang akan ada tambahan volume penjaminan kredit sekitar Rp 2 triliun. 

Bisnis resi gudang Jamkrindo menyasar petani. Jadi, setiap hasil panen yang disimpan dalam gudang akan dijamin risiko kerugian atas kemungkinan terjadinya kegagalan pengelola gudang.

Adapun komoditas yang bisa disimpan oleh pengelola gudang dalam pelaksanaan resi gudang, antara lain gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan dan garam.

Total gudang yang telah mendapat persetujuan sebagai resi gudang sebanyak 117 gudang dan 91 diantaranya telah menerbitkan resi gudang.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan, setelah Jamkrindo melaporkan produk resi gudang, pihaknya akan segera menyusun draf aturan main terkait resi gudang. Aturan tersebut bertujuan mendukung keberlangsungan bisnis resi gudang Jamkrindo. 

Lagi pula, OJK juga harus menyusun aturan yang sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi gudang (LPP SRG).

"Kami akan segera menyusun aturannya. Agar jaminan kredit daerah (Jamkrida) juga memulai bisnis resi gudang," tandas Dumoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×