Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan).
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Mei 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman membeberkan alasan pencabutan izin usaha itu karena fintech lending Ringan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara.
Dia bilang, manajemen Ringan mengembalikan izin usaha karena adanya proyeksi kerugian bisnis apabila terus menjalankan usaha.
"Ringan mengembalikan izin usaha, setelah melakukan evaluasi secara internal dengan pemegang saham terkait kinerja perusahaan, dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang akan terus berlanjut apabila terus menjalankan operasional," katanya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Senin (19/5).
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Ringan
Adapun OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Ringan Teknologi Indonesia melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021.
Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, OJK menyampaikan PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang LPBBTI atau fintech lending. Selain itu, Ringan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga mewajibkan PT Ringan Teknologi Indonesia memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. PT Ringan Teknologi Indonesia juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, PT Ringan Teknologi Indonesia wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Desa Bendo
OJK menerangkan penanggung jawab dan pegawai dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan pegawai) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK bagian Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional.
Agusman menyampaikan saat ini belum terdapat penyelenggara fintech lending yang mengajukan permohonan pengembalian izin usaha kepada OJK. Dengan dicabutnya izin usaha Ringan, kini tercatat ada 96 penyelenggara fintech lending.
Selanjutnya: Didukung UiPath, Protelindo Transformasi Operasi Bisnis & Pangkas Waktu Migrasi 50%
Menarik Dibaca: 5 Tips Cara Menghadapi Pasangan yang Ketahuan Selingkuh, Jangan Balas Dendam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News