Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Industri perusahaan pembiayaan (multifinance) mengaku butuh produk asuransi penjaminan pembiayaan. Produk asuransi itu diharapkan bisa melindungi konsumen dari risiko gagal bayar dan juga ancaman kredit macet lainnya di multifinance.
Produk yang dimaksud bukanlah produk asuransi jiwa, seperti halnya debitur kredit pemilikan rumah (KPR), melainkan produk asuransi khusus yang diracik dengan manfaat perlindungan atas pembiayaan konsumen. Laiknya asuransi kredit atau penjaminan kredit.
“Ada tiga manfaat perlindungan yang kami ingin ada dalam produk asuransi penjaminan pembiayaan itu, yaitu apabila konsumen meninggal dunia, cacat tetap dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengakibatkan konsumen kesulitan bayar,” kata Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), kemarin.
Dengan demikian, sambung dia, kewajiban konsumen membayar angsuran kepada multifinance tidak terganggu atau malah menjadi warisan negatif bagi ahli warisnya kelak. Berdasarkan pengalaman pelaku industri, selama ini, konsumen yang gagal bayar terjadi karena meninggal dunia, cacat tetap dan PHK harus merelakan barang yang dibiayainya.
Pengalaman itu, kata Suwandi, berasal dari konsumen pembiayaan kendaraan bermotor, baik roda empat maupun sepeda motor. Maklum, segmen pasar pembiayaan ini didominasi oleh konsumen ritel. “Nah, ke depan, jangan sampai ahli warisnya yang membayar kewajiban konsumen atau kendaraannya ditarik, kami ingin ada asuransi yang melindungi pembiayaan ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News