kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini bocoran aturan baru OJK untuk industri P2P lending


Senin, 16 November 2020 / 12:04 WIB
Ini bocoran aturan baru OJK untuk industri P2P lending
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

OJK juga meningkatkan mitigasi risiko yang ada di fintech P2P lending mencakup risiko operasional, reputasi, hukum, fraud, dan risiko lainnya yang berdasarkan model bisnis penyelenggara. Regualtor juga mengatur terkait kerja sama pertukaran data.

Memang, OJK memperbolehkan terjadinya pertukaran data dengan penyelenggara pendukung teknologi lainnya guna meningkatkan kualitas industri. Namun hal itu harus mendapatkan restu terlebih dahulu dari OJK.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta telah menyebut bakal ada pembaruan aturan fintech P2P lending. Hal ini seiring dengan maraknya isu perindungan data pribadi (PDP).

“Memang saat ini sedang disusun, kita juga sedang menunggu RUU PDP, secara prinsip aturan akan inline dengan PDP. POJK yang baru sebagai pengganti POJK 77 itu sudah menyesuaikan dengan PDP tersebut. Ini juga sudah masuk pada penyempurnaan, target akan kami keluarkan pada akhir tahun ini atau awal tahun depan,” ujar Tris beberapa waktu lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi juga menyebut bakal menerbitkan aturan baru agar penyaluran pinjaman fintech P2P lending lebih merata. Lantaran pealisasi pinjaman fintech masih didominasi pulau Jawa, khususnya di Jabodetabek.

Baca Juga: Soal restrukturisasi, OJK bakal tambahkan P2P lending sebagai objek POJK 14/2020

"Semacam aturan untuk berbagai pembiayaan di luar Jakarta atau Jabotabek. Wilayah di luar Jawa bisa menjadi peluang untuk dimanfaatkan," ungkapnya.

Riswinandi menyebut penerbitan aturan tersebut harus dilakukan secara pelan - pelan guna mengejar perkembangan teknologi yang cepat. Terlebih, fintech lending sudah punya ekosistem untuk berkembang seperti e-commerce dan merchant.

Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Imansyah menyatakan secara total penyaluran fintech tumbuh 113,05% yoy menjadi Rp 128,7 triliun hingga kuartal III 2020.

“Akumulasi rekening peminjam tumbuh 103,46% yoy menjadi 29,21 juta. Sedangkan, akumulasi rekening lender tumbuh 21,99% yoy menjadi 681.632 entitas,” kata Imansyah.

Adapun outstanding pinjaman tumbuh 24,88% yoy menjadi Rp 12,71 triliun hingga kuartal III 2020. Sedangkan penyaluran pinjaman baru secara nasional pada September 2020 tumbuh 25,06% yoy menjadi Rp 47,2 triliun.

Kinerja fintech P2P lending itu telah dijalani oleh 156 entitas yang terdiri dari 33 perusahaan berizin dari OJK dan sisanya masih berstatus terdaftar. Sedangkan secara prinsipnya, sebanyak 144 fintech menjalani bisnis konvensional dan 11 lainnya menjalankan bisnis dengan kaidah syariah.

Selanjutnya: Segmen milenial dominasi pinjaman fintech lending

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×