kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal yang Patut Diwaspadai Masyarakat


Selasa, 12 Desember 2023 / 07:38 WIB
Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal yang Patut Diwaspadai Masyarakat
ILUSTRASI. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan ciri-ciri fintech ilegal yang patut diwaspadai masyarakat.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan ciri-ciri fintech ilegal yang patut diwaspadai masyarakat. 

Plt. Direktur Eksekutif AFPI Kawakibi Tito membeberkan nama pinjol yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu ciri fintech ilegal.

Selain itu, kata Tito, ciri fintech ilegal, yakni link aplikasi biasanya diunduh melalui pesan singkat atau SMS dan bukan melalui PlayStore.

"Bunga dan jangka waktu pinjaman juga tidak jelas. Artinya, suka-suka mereka menetapkan bunganya," ucapnya dalam webinar Bijak Pakai Fintech, Kamis (7/12).

Baca Juga: AFPI Beberkan Sejumlah Penyebab Masih Maraknya Fintech Ilegal

Tito juga menyampaikan fintech ilegal biasanya menggunakan alamat perusahaan dan aplikasi yang tidak jelas, bahkan sering berganti nama. Tak jarang namanya mirip dengan fintech legal yang terdaftar di OJK.

Adapun ciri lainnya, yaitu adanya penyebaran data pribadi peminjam. Tito menyebut fintech ilegal biasanya menggunakan tata cara penagihan yang tidak beretika dan kasar. 

"Biasanya diiringi dengan penyebaran foto peminjam, bahkan ada yang menyebarkan foto tidak senonoh juga. Foto peminjam juga ada yang di-edit," ujarnya.

Terakhir, Tito bilang fintech ilegal itu tak terdaftar di AFPI. Dia menjelaskan fintech yang terdaftar di AFPI itu hanya fintech resmi yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Baca Juga: AFPI Menyebut Pinjol Ilegal Bakal Tetap Ada

Oleh karena itu, Tito menyebut perlu adanya peran serta dari masyarakat, khususnya anak muda, agar mengingatkan bahwa kalau meminjam dana sebaiknya melalui fintech resmi yang terdaftar OJK dan bukan fintech ilegal. Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak dalam jeratan fintech ilegal.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Satuan Petugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan atau memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 hingga 11 November 2023. Entitas tersebut terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas fintech ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×