CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Ini dampak kenaikan BI rate versi Bank Indonesia


Jumat, 30 Agustus 2013 / 15:28 WIB
Ini dampak kenaikan BI rate versi Bank Indonesia
ILUSTRASI. 6 Rekomendasi Jenis Tanaman Hias Bunga yang Berwarna Ungu


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan (BI rate) sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 7% disertai kenaikan bunga deposit facility (DF) sebesar 50 bps menjadi 5,25% dan lending facility (LF) sebesar 25 bps.

Gubernur BI, Agus Martowardojo menilai, keputusan tersebut tidak berpengaruh negatif ke perbankan Indonesia. Alasannya, "kalaupun ada kenaikan BI rate dan deposit facility, itu tidak membuat tekanan yang mengkhawatirkan di sistem perbankan kita," ujar Agus Martowardojo, kepada wartawan usai shalat Jumat di kantornya, Jumat (30/8)

Namun, Agus enggan mengomentari seberapa besar kenaikan suku bunga perbankan pasca naiknya BI rate itu. "Sebetulnya, BI sudah lakukan stress testing bank, supaya diketahui (dampaknya)," jawab Agus saat ditanya kenaikan suku bunga perbankan.

Agus bilang, keadaan perbankan Indonesia saat ini dalam kondisi yang sehat, karena punya rasio modal yang baik, rasio kredit bermasalah yangg rendah dan likuiditas perbankan pun baik.

Sebelumnya, Ryan Kiryanto, Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) mengatakan, kenaikan BI rate bisa mendorong naiknya LPS rate sebesar 50 bps ke 6,75% yang juga akan mendorong bank-bank menaikkan bunga dan kredit. "Bahkan beberapa bank diketahui sudah menaikkan bunganya sebelum keputusan BI (kemarin)," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×