kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dampak penunjukan Bahana terhadap profil kredit anggota holding asuransi


Selasa, 18 Agustus 2020 / 07:50 WIB
Ini dampak penunjukan Bahana terhadap profil kredit anggota holding asuransi
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir bersama Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Robertus Bilitea


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menilai, penunjukan  PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebagai induk holding asuransi milik negara akan berdampak netral terhadap profil kredit anggota holding seperti Askrido, Jasindo, Jasa Raharja dan Jamkrindo. 

"Pefindo memandang pemerintah Indonesia masih merupakan pemegang saham pengendali terakhir dengan hak khusus yang diatur dalam regulasi, sehingga keistimewaannya sebagai BUMN akan tetap terjaga," tulis Putri Amanda, analis Pefindo dalam analisis dampak holding baru asuransi BUMN yang dirilis Agustus 2020.

Putri menambahkan bahwa profil bisnis, posisi keuangan, dan tingkat kepentingan perusahaan di pemerintah tidak akan berubah di bawah struktur kepemilikan asuransi, termasuk selama pandemi Covid-19. Sebelumnya, pada 16 Maret 2020 lalu, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 20/2020 yang mengatur penambahan penyertaan modal negara kepada BPUI.

Pemerintah mengalihkan seluruh kepemilikan saham Seri B kepada BPUI, terdiri dari 6,61 juta saham Askrindo, 424.999 saham Jasindo, 8,5 juta saham Jasa Raharja, dan 7,64 juta saham Jamkrindo. Hal ini menghasilkan tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 60,6 triliun ke BPUI. 

Baca Juga: Pefindo memantau keterlibatan Bahana dalam penyelamatan Jiwasraya

Meski bukan dalam bentuk modal segar, Pefindo menilai jumlahnya yang signifikan membuat kendali pemerintah atas perusahaan-perusahaan tersebut akan tetap melalui saham Seri A dwiwarna.  Saham ini memiliki hak khusus serta menunjukkan niat pemerintah untuk mempertahankan kendali  atas anak perusahaan di holding. 

Lebih lanjut, kehadiran PP No. 20/2020 diperkuat dengan diterbitkannya KMK No. 146/ KMK.06/2020. Kedua regulasi tersebut dilengkapi dengan penandatanganan Akta Inbreng. Dengan pengalihan saham tersebut, BPUI menjadi holding company bagi para penjamin asuransi tersebut.

"Kami menilai pembentukan struktur ini tidak memengaruhi peran utama perusahaan asuransi yang kini menjadi bagian dari anak perusahaan induk. Setiap perusahaan terus menjalankan misi khusus sesuai amanat pemerintah," ungkap Pefindo. 

Baca Juga: BPUI akan dapat suntikan modal Rp 20 triliun pada tahun 2021, ini tanggapan Jiwasraya

Pefindo juga menilai, Jasa Raharja akan terus melaksanakan implementasi UU No. 33/1964 dan UU No. 34/1964, sebagai penyedia tunggal asuransi wajib untuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.

"Kami pandang sangat penting untuk ditekankan. Kehadiran pemerintah itu diamanatkan untuk meningkatkan kualitas layanan dalam kecepatan pemberian kompensasi," ungkap Putri. 

Selain penjamin KUR, peran Askrindo dan Jamkrindo ditingkatkan dengan keluarnya PP No. 23/2020 terkait program PEN yang mengatur peranan mereka. Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan suntikan modal jika mereka membutuhkan kapasitas tambahan untuk menyerap nilai risiko ini.

Meski Jasindo tidak memiliki misi khusus seperti yang lain, Pefindo berharap pemerintah terus mendorong sinergi antar BUMN, salah satunya melalui Jasindo. Hal telah memberikan perlindungan asuransi bagi BUMN yang didukung dengan status BUMN. 

Baca Juga: Penyehatan Jiwasraya, pemerintah suntik dana Rp 20 triliun untuk BPUI pada tahun 2021

Faktor-faktor ini mendukung posisi bisnis sebagai perusahaan asuransi umum milik negara serta salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di Indonesia. 

Dengan begitu, perubahan struktur pemegang saham tidak akan berdampak signifikan terhadap aktivitas bisnis anak perusahaan asuransi, termasuk PT Jasaraharja Putera, PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah, PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, dan PT Asuransi Jasindo Syariah. 

Pefindo melihat lapisan tambahan kepemilikan pemerintah tidak akan mengurangi daya saing perusahaan-perusahaan ini. Adapun anak perusahaan BPUI yang sudah ada seperti PT Bahana Securities, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana TCW Investment Management, dan PT Graha Niaga Tata Utama.

"Kami berharap mereka dapat mempertahankan fungsinya masing-masing dan harus mengoptimalkan sinergi dengan anak perusahaan baru," ungkapnya. 

Pefindo juga berharap dampak pandemi dapat dikelola dari profil kredit perusahaan, serta didukung peran mereka masing-masing kepada pemerintah. Misalnya saja, Jasa Raharja sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melayani korban kecelakaan sehingga wajib menggunakan layanannya. 

Baca Juga: Sri Mulyani siap suntikan Rp 20,5 triliun ke lima BUMN ini

Hal ini akan mengimbangi kekhawatiran atas potensi premi yang lebih rendah dari penurunan penjualan otomotif dan penggunaan transportasi umum karena pembatasan sosial berskala besar.

Askrindo dan Jamkrindo mengelola dampak Covid-19 dengan berperan dalam program PEN dan KUR. Maka itu, pihaknya meminta kedua perusahaan itu menahan potensi peningkatan klaim pada akhir periode restrukturisasi yang didukung oleh permodalan yang sangat kuat, termasuk proyeksi suntikan modal yang ditetapkan dalam PP No. 23/2020.

"Kami memproyeksikan Jasindo untuk mempertahankan eksposur yang substansial dari cakupan asuransi untuk BUMN. Kemitraan yang kuat dengan BUMN telah dipertahankan dan berkontribusi secara signifikan pada posisi bisnisnya yang sangat kuat," pungkas Putri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×