kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dia sedikit gambaran aturan branchless banking


Kamis, 19 Juni 2014 / 20:12 WIB
Ini dia sedikit gambaran aturan branchless banking
ILUSTRASI. Cari alasan yang tepat lebih baik ngontrak atau beli rumah


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok aturan branchless banking untuk keuangan inklusif guna meningkatkan layanan perbankan keseluruh lapisan masyarakat.

Ida Rumendang, Deputi Direktur Produk, Aktivitas dan Anti Pencurian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris OJK, menargetkan aturan ini akan selesai pada Desember 2014, dan dapat diimplementasikan pada tahun depan.

Menurutnya saat ini OJK masih menggodok pembentukan aturan tersebut. Misalnya kategori kelompok bank yang dapat ikut proyek ini, produk-produk yang ditawarkan dan platform yang dipilih, serta fungsi keagenan.

Nah, aturan ini belum selesai sehingga belum ada keputusan akhir. "Kami akan mengatur kriteria bank-bank yang dapat ikut branchless banking, keinginannya bank kuat yang dapat menjalankan ini," ucapnya, Kamis (19/6).

Pada kerangka rencana peraturan branchless banking dijelaskan bahwa arah pengembangan produk branchless banking adalah tabungan yang diterbitkan oleh bank. Fungsi tabungan tersebut untuk simpanan, tarik dan setor tunai, serta transfer.

Kemudian produk pendampingnya adalah kredit mikro, serta asuransi mikro untuk jiwa, kesehatan dan kerugian. "Nantinya, ada akan aturan tabungan khusus untuk produk ini," tambahnya.

Sementara, rancangan aturan bank dengan para agen juga masih dalam kajian. Misalnya, OJK perlu memperhitungkan berapa jarak kantor bank ke agen memungkinkan untuk monitoring. Kemudian lokasi agen jangan di wilayah yang sudah ada layanan keuangan seperti bank perkreditan rakyat (BPR) atau koperasi. "Jika agen branchless banking dekat dengan lembaga keuangan lainnya dikhawatirkan akan ada kompetisi," tambahnya.

Terakhir adalah platform branchless banking, karena layanan ini adalah non uang elektronik. OJK masih memilih berbagai alternatif seperti kartu atau ponsel, kemudian agen-agen yang dipilih berbadan hukum dan perorangan, serta sistem pungutannya. "Sejauh ini masih dalam kajian, kami juga akan melihat aturan LKD untuk mempertimbangkan aturan ini," tutur Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×