CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.509.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.905   -55,00   -0,35%
  • IDX 7.047   -67,28   -0,95%
  • KOMPAS100 1.072   -14,11   -1,30%
  • LQ45 844   -12,96   -1,51%
  • ISSI 217   -0,77   -0,35%
  • IDX30 431   -7,34   -1,67%
  • IDXHIDIV20 519   -7,43   -1,41%
  • IDX80 123   -1,72   -1,38%
  • IDXV30 127   0,06   0,05%
  • IDXQ30 144   -1,74   -1,19%

Ini Kata AAUI Soal 23 Asuransi Umum Belum Penuhi Aturan Modal Minimum untuk 2026


Senin, 02 Desember 2024 / 17:14 WIB
Ini Kata AAUI Soal 23 Asuransi Umum Belum Penuhi Aturan Modal Minimum untuk 2026
ILUSTRASI. sebanyak 44 perusahaan perasuransian belum memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk 2026.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2024, menunjukkan sebanyak 44 perusahaan perasuransian belum memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk 2026. Terbanyak dari asuransi umum, yakni 23 perusahaan.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan industri asuransi memang sedang tidak baik-baik saja saat ini. Hal itu juga menjadi salah satu pemicu banyak asuransi umum belum memenuhi aturan modal minimum.

Oleh karena itu, Bern mengatakan AAUI juga mengimbau para perusahaan melakukan segala upaya untuk memenuhi ketentuan permodalan. Dengan modal yang kecil, dia tak memungkiri hal itu juga membuat kapasitas perusahaan untuk menampung risiko juga kecil. 

"Jadi, kalau perusahaan tidak punya modal yang memadai, tentu kapasitas untuk menanggung risiko menjadi terbatas," katanya kepada Kontan, Selasa (2/12).

Baca Juga: Sejumlah Asuransi Jiwa Catatkan Kinerja Positif pada Kanal Digital

Bern menyampaikan perbaikan dalam praktik di industri asuransi memang harus segera dilakukan. Dengan demikian, industri bisa menjadi lebih sehat untuk dapat menjawab pemenuhan aturan kenaikan permodalan. Untuk membuat industri menjadi lebih baik, dia mengatakan kuncinya harus mengedepankan kolaborasi dan komitmen bersama.

Sebagai informasi, perusahaan perasuransian wajib memenuhi aturan modal minimum yang telah ditetapkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Adapun aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. 

Selanjutnya: 5 Cara Memutihkan Lutut Hitam Secara Alami, Semua Bahan Ada di Dapur

Menarik Dibaca: 5 Cara Memutihkan Lutut Hitam Secara Alami, Semua Bahan Ada di Dapur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×