kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Ini Kata CIMB Niaga Auto Finance Soal Rencana Deregulasi Aturan Multifinance


Kamis, 14 Agustus 2025 / 13:23 WIB
Diperbarui Kamis, 14 Agustus 2025 / 13:23 WIB
Ini Kata CIMB Niaga Auto Finance Soal Rencana Deregulasi Aturan Multifinance
ILUSTRASI. PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menilai rencana deregulasi aturan multifinance bisa mendorong pertumbuhan di industri pembiayaan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan langkah deregulasi (penyesuaian) pengaturan di bidang multifinance, mencakup kelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan.

PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menilai rencana deregulasi pelonggaran uang muka atau down payment (DP) dan juga beberapa persyaratan fasilitas pendanaan lainnya merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan di industri pembiayaan, sehingga dapat mendukung perekonomian nasional.

 Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance Ristiawan Suherman mengatakan CNAF menyambut baik rencana tersebut. 

"Nantinya, CNAF tentu akan menyesuaikan dengan regulasi tersebut agar dapat makin mempermudah masyarakat dalam akses pembiayaan, salah satunya bertujuan juga untuk memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Nilai Potensi Pembiayaan Mobil Listrik Masih Besar

Lebih lanjut, Ristiawan berpendapat aturan baru mengenai skema atau besaran uang muka harus sejalan dengan profil risiko dari calon nasabah, agar tidak berdampak kepada kesehatan portfolio perusahaan. 

Untuk CNAF, dia bilang mitigasi risiko yang dilakukan dalam upaya menjaga rasio Non Performing Financing (NPF) agar tetap sehat, yaitu dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menggunakan metode application score dimana acceptance criteria calon nasabah dipengaruhi dari hasil analisis nasabah itu sendiri. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan langkah deregulasi di bidang multifinance itu bertujuan menstimulus industri multifinance untuk memberikan kemudahan berusaha bagi nasabah. Dia bilang proses penyusunan deregulasi sudah berjalan.

"Regulasi sudah dibuat," ujarnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Catat Kredit Bermasalah 1,49% per Juni 2025

Agusman berharap langkah kebijakan deregulasi tersebut mampu membuat pembiayaan di industri multifinance bisa berkembang, sehingga bisa mendukung perekonomian nasional. 

Sebagai informasi, nilai piutang pembiayaan multifinance per Juni 2025 tumbuh 1,96% secara tahunan atau Year on Year (YoY), dengan nilai Rp 501,83 triliun. Pertumbuhannya melambat, jika dibandingkan posisi per Mei 2025 yang sebesar 2,83% YoY, dengan nilai Rp 504,58 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×