kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Ini Kata OJK Soal Usulan BPJS Ketenagakerjaan untuk Berinvestasi di Luar Negeri


Sabtu, 24 Mei 2025 / 15:43 WIB
Ini Kata OJK Soal Usulan BPJS Ketenagakerjaan untuk Berinvestasi di Luar Negeri
ILUSTRASI. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyampaikan telah mengajukan usulan kepada regulator agar diperbolehkan untuk berinvestasi di luar negeri.

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan peraturan mengenai penempatan investasi BPJS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui PP Nomor 55 Tahun 2015. Dengan demikian, dia bilang perlu adanya koordinasi dengan lembaga lain untuk usulan tersebut.

"Diperlukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam hal regulasi mengenai penempatan investasi BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (22/5).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Hasil Investasi Capai Rp 61 Triliun pada Tahun 2025

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan OJK terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengelola investasi berdasarkan kebijakan investasi yang disusun dengan mempertimbangkan karakteristik dan durasi kewajiban, serta memperhatikan kualitas dan likuiditas aset. 

"Hal itu perlu terus dilakukan secara disiplin, untuk memastikan kewajiban di masa yang akan datang dapat dipenuhi," katanya.

Selain itu, Ogi bilang OJK juga mendorong inisiatif untuk mengembangkan investasi yang didasarkan pada masa kerja peserta (life-cycled funds), untuk memastikan optimalisasi return dengan risiko yang terukur. Dia menyebut hal itu perlu didukung dengan kebijakan investasi yang disiplin dan ditopang oleh mekanisme untuk melakukan cut-profit dan cut-loss secara disiplin dalam berinvestasi di saham.

Sebelumnya, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan usulan itu tak terlepas dari dana kelolaan yang hanya tumbuh 13%-14% dalam setahun.

Baca Juga: Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 801,32 Triliun pada Kuartal I-2025

"Kalau diihat ketersedian dan juga likuiditas dari pasar di Indonesia makin sulit untuk kami, dikarenakan size yang makin besar, sehingga kami butuh cara lain mengembangkan investasi dan salah satunya berinvestasi di luar negeri," ujarnya kepada Kontan, Selasa (15/4).

Dalam pengelolaan dana dan investasi, Oni menyebut BPJS Ketenagakerjaan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sangat prudent. Dia bilang pihaknya selalu menempatkan kepentingan peserta sebagai prioritas utama, yaitu dengan memastikan ketersediaan dana dan memberikan hasil pengembangan yang kompetitif.

"Adapun investasi dilakukan dengan strategi Liability Driven Investment, sehingga penempatan aset dilakukan guna memenuhi kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan profil peserta," kata Oni.

Sementara itu, Oni menerangkan total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 798,30 triliun per Maret 2025. Nilai itu meningkat 9,6%, jika dibandingkan pencapaian pada periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 728,39 triliun.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catat Jumlah Peserta Aktif 39,7 Juta Orang per April 2025

Selanjutnya: Amartha Akui Pembiayaan Produktif Tantangannya Berat, Tapi Tetap Prospektif

Menarik Dibaca: 5 Bagian Tubuh Pria Ini Wajib Disentuh Saat Berhubungan Seksual Agar Makin Intim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×