kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Penjelasan OJK Terkait Pemanggilan Fintech Modal Rakyat


Sabtu, 09 Maret 2024 / 12:30 WIB
Ini Penjelasan OJK Terkait Pemanggilan Fintech Modal Rakyat
ILUSTRASI. OJK sempat memanggil Modal Rakyat terkait adanya gugatan yang dilayangkan lender.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat memanggil fintech peer to peer (P2P) lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat terkait adanya gugatan yang dilayangkan lender. Adapun pemanggilan itu dilakukan pada 21 Februari 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Modal Rakyat terkait dengan pemberitaan tentang gugatan terhadap salah satu lender dengan nilai Rp 300 juta atas dugaan wanprestasi. 

"Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, Modal Rakyat telah menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mediasi dengan lender," katanya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3).

Baca Juga: Modal Rakyat Salurkan Pendanaan Melebihi Aturan Batas Maksimum Rp 2 Miliar

Agusman menyatakan Modal Rakyat juga telah melakukan upaya penagihan yang beragam dan restrukturisasi pendanaan meskipun masih ada hambatan dalam pelunasan penuh. 

Dia mengatakan OJK meminta Modal Rakyat untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan para lender serta memperkuat sistem dan prosedur internal untuk mengurangi risiko gagal bayar di masa depan. 

"OJK juga menekankan pentingnya klarifikasi informasi terkait asuransi pendanaan dan ilustrasi klaim kepada para lender," ujarnya.

Agusman menyebut OJK juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus Modal Rakyat dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen. Selain itu, kata dia, OJK mengimbau para lender untuk melakukan penilaian risiko yang cermat sebelum melakukan pendanaan.

Seperti diketahui, lender menggugat Modal Rakyat akibat permasalahan wanprestasi atau gagal bayar. 

Baca Juga: AFPI Proyeksikan Penyaluran Pendanaan Fintech Lending Bakal Meningkat Saat Ramadan

Berdasarkan pantauan Kontan, sebanyak 1 lender menggugat Modal Rakyat atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Februari 2024 dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Tercatat, Toko Sumber Sembako menjadi Turut Tergugat.

Tertera nilai sengketa perkara tersebut sebesar Rp 300 juta. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Lender Modal Rakyat Grace Sihotang sempat membeberkan kepada Kontan duduk permasalahan yang terjadi. Intinya, Grace menyampaikan bahwa Modal Rakyat diduga melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya yang berkaitan dengan pembayaran klaim asuransi gagal bayar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×