kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.526   101,00   0,61%
  • IDX 6.791   -115,81   -1,68%
  • KOMPAS100 981   -16,36   -1,64%
  • LQ45 754   -11,06   -1,45%
  • ISSI 221   -4,03   -1,79%
  • IDX30 391   -6,47   -1,63%
  • IDXHIDIV20 458   -8,06   -1,73%
  • IDX80 110   -1,74   -1,56%
  • IDXV30 114   -1,76   -1,52%
  • IDXQ30 126   -2,24   -1,74%

Ini Poin Aturan yang akan Tertuang Dalam SEOJK Penyelenggaraan Fintech Lending


Senin, 19 Mei 2025 / 21:39 WIB
Ini Poin Aturan yang akan Tertuang Dalam SEOJK Penyelenggaraan Fintech Lending
ILUSTRASI. OJK tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan ada beberapa poin aturan baru yang akan tertuang dalam rancangan SEOJK terkait Penyelenggaraan LPBBTI tersebut.

Salah satu poin yang akan diatur, antara lain mengenai Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender yang dilakukan dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu.

Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Fintech GandengTangan Tumbuh Per Maret 2025

"Selain itu, akan ada peningkatan batas maksimum penyaluran pendanaan sampai Rp 5 miliar dengan persyaratan tertentu, serta mitigasi risiko untuk pendanaan lebih dari Rp 2 miliar," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (19/5).

Agusman berharap penyempurnaan SEOJK terkait Penyelenggaraan LPBBTI atau fintech lending dapat segera diselesaikan dan diterbitkan dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, mengenai adanya poin RUPD dalam pengambilan keputusan tertentu yang akan tertuang dalam SEOJK tersebut, Agusman menyampaikan ketentuan mengenai adanya aturan itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas fintech lending.

"Selain itu, bertujuan untuk perlindungan pemberi dana atau lender dalam ekosistem fintech lending," ucapnya.

Baca Juga: Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Ringan

Agusman menerangkan RUPD juga menjadi forum bagi lender, baik institusi maupun perorangan, untuk menyampaikan masukan dan memantau kinerja penyelenggara fintech lending. Selain itu, menjadi wadah untuk membahas isu penting, seperti penanganan gagal bayar, dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing penyelenggara fintech lending.

Agusman mengatakan hasil RUPD nantinya dapat menjadi pertimbangan bagi penyelenggara dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pengelolaan risiko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×