kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Antisipasi Gagal Bayar, OJK Atur Agunan untuk Pembiayaan Fintech di Atas Rp 2 Miliar


Jumat, 11 April 2025 / 13:31 WIB
Antisipasi Gagal Bayar, OJK Atur Agunan untuk Pembiayaan Fintech di Atas Rp 2 Miliar
ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending. Penyelenggara fintech lending harus memastikan adanya agunan dan agunan tambahan (jaminan) untuk penyaluran pembiayaan di atas Rp 2 miliar.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending harus memastikan adanya agunan dan agunan tambahan (jaminan) untuk penyaluran pembiayaan di atas Rp 2 miliar. Dijelaskan adanya ketentuan terkait agunan dan agunan tambahan itu berlaku paling lambat 1 tahun sejak SEOJK ditetapkan.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan aturan itu pada dasarnya ditujukan untuk pembiayaan produktif, yang mana dana yang disalurkan memiliki nilai tinggi. 

Baca Juga: OJK Catat 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar

Agusman bilang aturan tersebut bertujuan untuk memitigasi risiko kredit sebagai salah satu bentuk antisipasi terhadap risiko gagal bayar atau default.

"Khususnya, untuk pembiayaan dengan nilai tinggi yang mana memiliki dampak lebih besar terhadap perlindungan pemberi dana (lender) dan keberlanjutan penyelenggara," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).

Agusman menyampaikan, dengan adanya aturan agunan tersebut, penyelenggara fintech lending memiliki instrumen yang dapat digunakan pada waktunya nanti untuk melakukan recovery atau pemulihan jika terjadi kondisi gagal bayar atau wanprestasi dari penerima dana atau borrower.

Kata Agusman, upaya ini merupakan hal yang baru di industri, yang mana sebelumnya recovery melalui mekanisme agunan belum pernah diterapkan.

Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 80,07 Triliun per Februari 2025

Selanjutnya: Kolaborasi Sejumlah Perusahaan Sawit untuk Dukung Petani Terampil dan Berkelanjutan

Menarik Dibaca: 6 Hal yang Harus Anda Tahu tentang Diabetes Tipe 2, Apa Sajakah Itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×