Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melempar wacana akan ada pengaturan portofolio pada dana pensiun (dapen). Nantinya, kepemilikan surat berharga negara (SBN) pada dana pensiun akan ditetapkan porsi minimum.
Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, mengatakan, pihaknya akan mengatur minimum penempatan pada SBN sekurang-kurangnya 20% hingga 30% dari total portofolio dana pensiun.
"Hal ini dimaksudkan mengamankan investasi," ujar Dumoly.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Dana Pensiun PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Mudjiharno mengatakan, pihaknya akan melakukan sedikit rebalancing portofolio dalam rangka mengantisipasi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
Namun meski demikian, dapen BRI tetap optimistis akan ada perbaikan kondisi ekonomi global dan domestik pada tahun depan. Tentunya hal ini akan berdampak positif terhadap kinerja pasar modal Indonesia.
Mudjiharno menilai, switching portofolio dengan memperbesar porsi SBN ini ada positif dan negatifnya. Positifnya, nilai aset lebih stabil karena tidak fluktuatif mengikuti kondisi pasar modal atau IHSG. Namun di sisi lain, pendapatan (return) bisa turun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News