kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini syarat dapat KPR Mikro BTN


Selasa, 14 Februari 2017 / 10:13 WIB
Ini syarat dapat KPR Mikro BTN


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) akan meluncurkan kredit pemilikan rumah / KPR mikro dengan plafon Rp 75 juta pada 24 Februari 2017. KPR mikro hanya untuk pegawai informal dan pedagang berpenghasilan tidak tetap.

BTN menyedikan dana awal sebesar Rp 150 miliar untuk 3.000 debitur. Nantinya dana ini akan berasal dari alokasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Menurut Handayani, Direktur Konsumer BTN, KPR mikro mempunyai tiga skema. Pertama adalah skema kepemilikan rumah langsung. Kedua adalah renovasi rumah yang ada. “Dan ketiga adalah membangun rumah di atas tanah yang sudah dimiliki,” ujar Handayani, Senin sore (14/2).

Untuk skema kedua yaitu renovasi rumah ditujukan untuk rumah yang selama ini tidak bisa terjangkau oleh pembiayaan bank lain dengan jaminan sertifikat.

Skema ketiga ditujukan untuk debitur yang misalnya sudah memiliki tanah namun tidak bisa membangun karena terkendala masalah tanah adat. Terkait permasalahan tersebut, BTN akan membantu membuat sertifikat untuk nasabah tersebut.

Karena ditujukan ke rumah informal, BTN mensyaratkan nasabah yang akan mengambil program ini membuka rekening di bank BTN selama 3 bulan. Ini agar BTN bisa memantau dan menganalisa cashflow debitur selama tiga bulan.

Untuk memastikan kualitas penyaluran kredit, BTN akan menggandeng beberapa lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UKM dan Perumnas. Untuk kerjasama dengan Kemenkop UKM, ini ditujukan agar identifikasi calon nasabah seperti pedagang dan koperasi bisa dilakukan dengan mudah.

Handayani menambahkan, BTN juga akan bekerjasama dengan asosiasi untuk membantu mengumpulkan cicilan. Untuk skema cicilan, BTN akan menggunakan metode Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Llaku Pandai). Nantinya skema cicilannya bisa dilakukan harian, mingguan atau bulanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×