kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Inilah aturan manfaat dana pensiun baru


Rabu, 15 Maret 2017 / 11:13 WIB
Inilah aturan manfaat dana pensiun baru


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan iuran, manfaat pensiun dan manfaat lain dana pensiun baru. Lewat Peraturan OJK (POJK) No. 5/ 2017, ada beberapa perubahan aturan main.

Salah satunya: batasan pembayaran manfaat pensiun yang bisa dibayarkan sekaligus. Aturan ini erbeda dari aturan sebelumnya di Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2012 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.

Peserta dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dengan skema program pensiun manfaat pasti (PPMP), pembayaran manfaat secara sekaligus dilakukan bila manfaat bulanan peserta maksimal Rp 1,5 juta atau sekaligus di bawah Rp 500 juta.

Batas bawah ini sejatinya lebih rendah dibanding rancangan awal regulator. Tadinya, manfaat pensiun DPPK PPMP bisa diambil oleh peserta dengan rumus bulanan di bawah Rp 1,7 juta dan rumus sekaligus kurang dari Rp 1 miliar.

Dumoly Pardede Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK menyebut, keputusan menurunkan batas bawah ini untuk menjaga likuiditas dana pensiun. Bila terlalu tinggi, berpotensi kesulitan dana. Selain itu, penarikan manfaat sekaligus tentunya membuat aset dana pensiun anjlok secara tiba-tiba. "Kami menerima masukan dari industri sehingga angka yang ada sesuai kemampuan," kata dia.

Hal yang sama dilakukan pada batasan nilai manfaat pensiun DPPK iuran pasti dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Yakni, peserta bisa mengambil manfaat pensiun sekaligus bila saldo peserta di bawah Rp 500 juta atau di atas Rp 1,5 miliar.

Awalnya, OJK merancang pembayaran pensiun sekaligus bila saldo peserta di bawah Rp 1 miliar atau di atas Rp 10 miliar. Sedangkan, dibanding PMK Nomor 50/2012, batasan pembayaran manfaat secara lumpsum berlaku di bawah Rp 500 juta.

Yang pasti, Dumoly melanjutkan, perubahan batas nilai manfaat pensiun ini menyesuaikan kebutuhan finansial peserta saat pensiun. Maklum, biaya memenuhi kebutuhan hidup makin besar. Bahkan manfaat pensiunan bulanan berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan beleid baru ini sesuai keinginan pengelola dapen. Sebab bila penarikan manfaat dalam jumlah besar, bisa mengganggu aset. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×