kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah empat aturan yang sedang disusun OJK


Jumat, 06 Juni 2014 / 20:04 WIB
Inilah empat aturan yang sedang disusun OJK
ILUSTRASI. Pemain Persib Bandung David da Silva berebut bola dengan pemain Barito Putera Renan Alves pada pertandingan pekan 10 BRI Liga 1 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jumat (16/09/2022).


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Setelah menerbitkan empat peraturan dan dua surat edaran, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggeber penyempurnaan dan penyusunan empat paket peraturan lainnya di industri keuangan non bank. Peraturan tersebut merupakan prioritas regulator untuk diselesaikan tahun 2014 ini. Berikut ini paket peraturan yang sedang disiapkan OJK.

Pertama, paket rancangan peraturan OJK tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Setelah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, kini regulator menyiapkan beberapa peraturan mengenai LKM. Di antaranya, mengenai kelembagaan LKM, penyelenggaraan usaha LKM, serta pembinaan dan pengawasan LKM.

“Kedua, paket rancangan peraturan OJK tentang Perusahaan Pembiayaan. Tujuan penyempurnaan ini untuk memacu pertumbuhan industri pembiayaan. Rancangan peraturan yang sedang disiapkan, antara lain mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayan, penyelenggaran usaha dan tata kelola yang baik,” ujar Muhamad Ichsanuddin, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jumat (6/6).

Ketiga, sambung dia, rancangan peraturan tentang Profesi Penunjang Industri Keuangan Non Bank. Ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum untuk pengaturan dan pengawasan terhadap profesi penunjang industri keuangan non bank. Adapun, pokok peraturannya antara lain, soal pendaftaran profesi penunjang, kewajiban profesi penunjang, dan pengawasan profesi penunjang di bidang ini.

Terakhir, keempat, rancangan peraturan tentang Produk Asuransi. Isi ketentuan dalam rancangan ini, antara lain mengenai produk asuransi, isi polis, penetapan premi, pelaporan produk asuransi, pemasaran produk asuransi, pemantauan dan penghentian pemasaran produk asuransi. “OJK tengah memfinalisasi peraturan tersebut, diharapkan selesai akhir tahun,” imbuh Ichsanuddin.

Hingga kini, OJK tercatat telah menelurkan empat peraturan OJK dan dua surat edaran. Yaitu aturan Nomor 05/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan, Nomor 6/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan dan Nomor 7/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan.

Selain itu, OJK juga menerbitkan beleid tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, Surat Edaran tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Penjaminan, serta Surat Edara tentang Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×