kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK masih sibuk cari pegawai


Rabu, 02 Oktober 2013 / 16:32 WIB
OJK masih sibuk cari pegawai
ILUSTRASI. Cara Sederhana Mengatasi Jerawat di Punggung


Reporter: Anastasia Lilin Y, Tri Sulistiowati, Roy Franedya | Editor: Imanuel Alexander

Jakarta. Meski sudah sembilan bulan peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga super ini ternyata masih berkutat dengan urusan rekrutmen pegawai. Tengok saja halaman muka situs web OJK, masih terpampang pengumuman seleksi calon pegawai OJK 2013.

Kebutuhan pegawai OJK memang besar. Dalam rapat bersama dengan Komisi Keuangan (XI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (26/9) lalu, OJK memaparkan rencananya merekrut 395 tenaga kerja baru tahun ini dan 450 pegawai baru pada 2014. Jadi, total pegawainya sebanyak 3.017 orang.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga melaporkan realisasi penggunaan dana. Hingga Agustus 2013 dana yang terpakai baru sebesar 35,54% atau Rp 584,67 miliar dari total pagu anggaran Rp 1,65 triliun yang didapat dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2013.

Anggaran ini untuk mendanai tiga kegiatan. Pertama, penyusunan regulasi internal. Antara lain penyusunan sistem tugas kepegawaian, sistem keuangan internal, pengadaan barang dan jasa dan pedoman audit internal. Kedua, penyusunan dan harmonisasi regulasi di sektor jasa keuangan.

Ketiga, persiapan pengalihan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan sektor perbankan dari Bank Indonesia (BI) kepada OJK pada 31 Desember 2013. Persiapan itu termasuk penyediaan sumberdaya manusia dan sarana pendukung berupa kantor pusat dan daerah.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad menyebut tingkat serapan anggaran belum banyak lantaran OJK adalah organisasi baru. “OJK masih fokus mempersiapkan pengembangan organisasi dan infrastruktur,” katanya.

Baru siap beraksi 2015?

Lily Widjaja, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia melihat OJK masih fokus pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaannya yang baru. Tak heran jika secara eksternal, baru ada dua hal yang dilakukan oleh OJK sepanjang tahun ini. Yakni menerbitkan aturan 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen dan aturan 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham.

Direktur Utama AJB Bumiputera yang sedang dalam proses pengunduran diri, Cholil Hasan, menilai fokus OJK pada penambahan sumberdaya manusia menyebabkan kinerja lembaga ini terlihat lamban. Toh, dia menganggap ini masih wajar.

Cholil menyarankan OJK merekrut pegawai dari latar belakang beragam dan tidak hanya mengandalkan limpahan pegawai Bapepam-LK. Pasalnya, dia khawatir jika terlalu banyak mantan pegawai Bapepam-LK maka kelemahan lembaga tersebut bakal terulang di OJK.

Ekonom Samuel Sekuritas, Lana Soelistianingsih menyoroti hal serupa. Dia menilai tugas pengawasan dan penindakan yang selama ini dipegang Bapepam-LK tak optimal. Salah satu buktinya adalah berlarut-larutnya beberapa kasus di lembaga keuangan. Misal kasus Bakrie Life yang gagal bayar dana pokok produk Diamond Investa Rp 360 miliar. “Kenapa bisa berlarut-larut? Ini karena warisan kebijakan lama,” ujarnya.

Seorang pelaku di industri pasar modal membisikkan, seandainya OJK mau bekerja keras maka banyak kasus aksi emiten nakal yang bisa diungkap. Modus kejahatan emiten misalnya melalui initial public offering (IPO), backdoor listing, dan penawaran obligasi. Aksi-aksi ini semata-mata hanya untuk mengeruk duit publik.

Contoh aksi keruk duit publik lewat IPO dilakukan oleh PT Katarina Utama Tbk. “Setelah di-delisting BEI, pemiliknya kabur ke Malaysia dan tak ketahuan nasib investor publiknya,” ujar sumber tersebut.

Lana mengatakan semestinya ada upaya pencegahan yang dilakukan OJK nantinya untuk menghindari aksi kejahatan emiten nakal tersebut. Misalnya dengan melakukan pengawasan penggunaan dana IPO dalam dua atau tiga tahun pasca tercatat di BEI. Kalau tak terbukti dana digunakan untuk tujuan seperti yang tertuang dalam prospektus perusahaan, OJK harus mengambil tindakan.

Namun untuk sampai pada tahapan ideal OJK tersebut, para pelaku pasar industri jasa keuangan melihat hal itu tidak bisa terealisasi dalam waktu dekat. Maklum, sejauh ini masih banyak pekerjaan rumah internal yang menumpuk di OJK.

Dengan kata lain, fungsi pengawasan dan penindakan OJK belum akan optimal hingga lembaga ini selesai berbenah diri. “Tahun depan masih harus menyesuaikan diri dengan perbankan. Jadi paling mungkin kalau dievaluasi baru akhir tahun 2015,” ujar Lana.
Wah, berarti pelaku kejahatan di industri keuangan bisa bebas beraksi, dong?


***Sumber : KONTAN MINGGUAN 1 - XVIII, 2013 Laporan Utama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×