Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Industri dana pensiun sepertinya harus bekerja lebih keras untuk memberikan kontribusi lebih besar terhadap industri keuangan non bank. Pasalnya, pertumbuhan aset dan investasi dana pensiun di sepanjang tahun lalu cuma 0,74% dan 0,91% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset industri dana pensiun mencapai Rp 187,52 triliun. Sementara, jumlah investasinya sebesar Rp 180,93 triliun. Pertumbuhan jumlah investasi tertinggi terjadi pada Dana Pensiun Pemberi Kerja-Program Pensiun Iuran Pasti (DPPK-PPIP), yaitu sebanyak 34,48%.
Diikuti oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang meningkat 1,96%. Sementara, jumlah investasi DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) melorot 3,15%. Padahal, porsi investasi DPPK-PPMP mencapai 69,65% dari jumlah investasi industri dana pensiun. Porsi investasi DPPK-PPIP sendiri hanya 10,89% dan DPLK sebanyak 19,46%.
Industri dana pensiun memang terkenal agak konservatif dalam melakukan pengembangan dana kelolaan. Lihat saja, dari 19 jenis investasi yang diperkenankan, empat jenis investasi saja yang mendominasi portofolio investasi. Yakni, deposito sebanyak 29,38%, obligasi 21,32% surat berharga negara 16,88% dan saham 16,01%.
Sedangkan sisanya tersebar di keranjang investasi reksadana 6,26%, tanah dan bangunan 3%, dan Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK EBA) sebesar 0,14% dari jumlah investasi.
Adapun, jumlah pelaku usaha dana pensiun hingga saat ini sebanyak 267 institusi, terdiri dari 195 DPPK-PPMP, 47 DPPK-PPIP dan 25 DPLK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News