kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Investor Jepang mengincar Asuransi Budi Asih Jaya


Rabu, 26 Februari 2014 / 09:49 WIB
Investor Jepang mengincar Asuransi Budi Asih Jaya
ILUSTRASI. Di pasar reguler, asing mencatat net sell Rp 78,85 miliar dan net buy Rp 4,77 triliun di seluruh pasar dalam sepekan.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perseteruan antara Asuransi Bumi Asih Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin tajam. Terlebih setelah perusahaan asuransi jiwa tersebut membawa masalah pencabutan izin usahanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menggugat regulator.

Budi Asih Jaya mengeluarkan bukti baru, perusahaan telah memiliki colon investor baru yang berasal dari Jepang. Investor tersebut tertarik menyuntikkan modal ke perusahaan. Jhon Panggabean, Kuasa Hukum Bumi Asih Jaya, mengatakan berkas keinginan calon investor dari Jepang tersebut akan menjadi bahan bukti di persidangan PTUN.

"Bahkan ketika izin usahanya dicabut saja, masih ada investor yang ingin menginjeksikan modal atau ambil alih perusahaan ini. Tolonglah, kami diberi kesempatan hidup," ujar Jhon di Jakarta, Selasa (25/2). Ia beralasan, selama kurang lebih empat tahun pasca kegiatan usahanya dicabut, kondisi tanpa bisa menerima bisnis atau premi baru, Budi Asih Jaya masih bisa bertahan, apalagi dengan kedatangan investor baru.

Komang Astika, Sekretaris Perusahaan Budi Asih Jaya, menegaskan calon investor asal Negeri Samurai tersebut sudah bersedia menyuntikan modal. "Saat ini masih proses, saya belum bisa membeberkan siapa dan nilai investasinya. Itu semua setelah due deligence," terangnya.

Namun, OJK tempaknya tetap pada pendiriannya. Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, mengaku tidak gentar dengan gugatan tersebut. "Keputusan OJK mencabut izin usaha Bumi Asih Jaya sudah final. Silakan diproses secara hukum, kami siap hadapi," ujar Dumoly.

Sekadar mengingatkan, pada 30 April 2009 Bumi Asih diganjar pembekuan kegiatan usaha oleh regulator, yang dulu masih Bapepam-LK. Sekitar empat tahun berselang, tepatnya pada 18 Oktober 2013, izin usaha dicabut, karena kondisi keuangan yang buruk. Pencabutan izin usaha tersebut risk based capital atawa perusahaan berada di bawah batas ideal, yakni 120%.

Akibat pencabutan tersebut, kewajiban pembayaran ke pemegang polis perusahaan menanjak hingga sekitar Rp 100 miliar per posisi saat ini. Ini karena banyak pemegang polis mencairkan dana mereka. "Kemampuan pembayaran polis kami setiap bulan sekitar Rp 10 miliar," tambah Komang. Di akhir tahun 2013 lalu, jumlah kewajiban Budi Asih Jaya ke nasabah sudah mencapai Rp 66 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×