kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Investree andalkan Jamkrindo dan Askrindo Syariah


Jumat, 29 Desember 2017 / 18:42 WIB
Investree andalkan Jamkrindo dan Askrindo Syariah


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT. Investree Radhika Jaya selaku perusahaan fintech berbasis peer to peer lending (p2p lending), mengandalkan perusahaan pelat merah, Jamkrindo dan Askrindo Syariah dalam mitigasi risiko.

Mitigasi risiko merupakan kewajiban bagi perusahaan fintech yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016. Penjaminan merupakan salah satu faktor dalam mitigasi risiko.

CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, Jamkrindo dan Askrindo Syariah sangat mendukung kegiatan p2p lending Investree. "Kami sudah kerja sama dengan baik untuk pinjaman," katanya saat dihubungi Kontan.co.id pada Jumat (28/12).

Jaminan itu juga diberikan pada produk Investree, invoice financing. Istilah itu berarti pinjaman Usaha Kecil Menengah (UKM) terhadap transaksi yang berstatus piutang.

Bunga pinjaman pembiayaan piutang di Investree sebesar 16% dengan biaya administrasi sebesar 5%.

Adapun alasan Adrian memilih Jamkrindo dan Askrindo Syariah praktis karena kedua perusahaan tersebut merupakan lembaga pemerintah yang memberikan penjaminan kredit.

Ketika Kontan.co.id bertanya apakah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa menjadi lembaga penjamin Investree, Adrian menjawab hal tersebut tidak bisa dilaksanakan. Sebab, berdasarkan POJK 77, fintech lending bukan dikategorikan sebagai lembaga penghimpun dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×