Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-93/KO.13/2025 per 30 Desember 2025.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah yang beralamat di Desa Watugajah, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Desember 2025," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: JCB Beri Cashback Hingga ¥ 10.000 Bagi Pemegang Kartu Asal Indonesia
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Selanjutnya: Laju Pertumbuhan Diramal Bakal Mengalami Pemulihan
Menarik Dibaca: Promo Super Bowl HokBen Mulai Rp 30.000: Pilih 3 Varian Hemat Akhir Pekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
