Reporter: Issa Almawadi, Nina Dwiantika | Editor: Edy Can
JAKARTA. J-Trust dipastikan menjadi pemilik Bank Mutiara. Ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, J-Trust lolos uji kelayakan dan kepatutan.
“Dari hasil fit and proper test yang kami lakukan, J-Trust eligible untuk menjadi calon pemegang saham pengendali," kata Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon, Selasa (11/11).
OJK meloloskan J-Trust karena kemampuan keuangan, sumber dana dan integritas lembaga keuangan asal Negeri Sakura itu. Dari sisi rencana bisnis, OJK menyatakan, cukup menjanjikan. “Tentunya J-Trust butuh tenggang waktu untuk menyehatkan Bank Mutiara karena kondisi Mutiara saat ini ada dirating 4,” tambahnya.
Selanjutnya, OJK sebagai pengawas perbankan meminta kepada perusahaan investasi asal Jepang ini berkomitmen untuk membuat Bank Mutiara menjadi bank sehat. Pasalnya, saat ini, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) masih tinggi, serta ketatnya rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR). “Mereka menyanggupi itu,” tambah Nelson.
Sedangkan dari sisi kepemilikan saham, Nelson menuturkan, J-Trust menjadi pemegang saham di Bank Mutiara, karena bank yang sebelumnya bernama Century ini dikecualikan dari aturan kepemilikan saham bank. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur asing hanya diizinkan memiliki maksimum saham sebesar 99%.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho juga membenarkan. "Saya baca suratnya kemarin maghrib," kata Samsu kepada KONTAN, Selasa (11/11).
Menurut Samsu, OJK memastikan J-Trust diterima sebagai pemilik baru Bank Mutiara. Seperti diketahui, J Trust terpilih sebagai pemenang tender Bank Mutiara pada September lalu. J Trust mengalahkan sekitar 11 calon investor dari berbagai negara, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News