Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga dana pensiun untuk menerapkan sejumlah upaya agar keberlanjutan pembayaran manfaat kepada peserta tetap terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dana pensiun perlu memperkuat pengelolaan aset melalui penerapan strategi Asset Liability Management (ALM), serta memastikan komitmen pendanaan dari pemberi kerja tetap terpenuhi.
"Ditambah, meningkatkan tata kelola yang baik di seluruh aspek operasional, termasuk pengelolaan investasi, kepesertaan, dan pendanaan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (9/11/2026).
Ogi merinci bahwa pengelolaan keuangan dana pensiun disesuaikan dengan jenis program yang dijalankan, yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Baca Juga: Bangun Loan Factory, BTN Bidik Pertumbuhan Kredit Lebih Cepat dan Terukur
Pada PPIP, dia bilang manfaat pensiun yang dibayarkan merupakan akumulasi iuran dan hasil pengembangannya selama masa kepesertaan. Untuk PPMP, besaran manfaat pensiun mengikuti formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP).
Ogi menerangkan, sumber pendanaan manfaat pensiun tidak hanya berasal dari iuran, tetapi juga dari hasil pengembangan dana. Oleh karena itu, dia juga menekankan dana pensiun perlu menjaga kecukupan aset dana pensiun untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun, melalui penerapan pengelolaan berbasis liability driven investment.
Selain itu, bagi dana pensiun yang telah mature dan tidak lagi menerima peserta baru, Ogi menyebut kondisi pembayaran manfaat lebih besar dari iuran merupakan hal yang wajar.
Dengan catatan, sepanjang dana pensiun tetap memiliki aset yang memadai dan likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang.
Sementara itu, OJK mencatat, pembayaran manfaat dana pensiun sebesar Rp 20,79 triliun per Februari 2026. Nilainya meningkat 14,26% secara Year on Year (YoY).
Ogi bilang, peningkatan tersebut pada prinsipnya didorong bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal. Faktor lain yang turut berkontribusi, yaitu peserta yang berhenti bekerja karena meninggal dunia maupun akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Kredit Amar Bank Tumbuh Double Digit pada Februari 2026
Jika ditelaah dari data statistik OJK, pembayaran klaim manfaat mengalami tren kenaikan. OJK mencatat, total nilai pembayaran manfaat dana pensiun (dapen) gabungan meningkat 8,99% secara YoY, menjadi Rp 41,33 triliun pada 2025. Tren sama masih terjadi per Januari 2026 yang meningkat 8,8% YoY, menjadi Rp 3,71 triliun.
Mengenai hal itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyebut terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab meningkatnya nilai pembayaran manfaat di industri dana pensiun.
Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi mengatakan, salah satunya dipicu bertambahnya jumlah pegawai yang memasuki usia pensiun.
"Selain itu, dipicu juga adanya kenaikan manfaat pensiun," katanya kepada Kontan.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan industri dana pensiun perlu menerapkan sejumlah upaya guna menjaga pembayaran manfaat kepada para peserta tetap berkelanjutan. Dia bilang para pendiri dana pensiun perlu menjaga pendanaan tetap funded atau mencukupi sesuai kebutuhan solvabilitasnya.
"Para pendiri dana pensiun perlu berkomitmen menjaga pendanaan tercukupi," ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













