Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyarankan agar anggota membidik penyaluran pada sektor yang masih bertumbuh.
“Dari penyelenggara, dengan pengalaman selama masa Covid-19, kami harapkan cepat melakukan adaptasi untuk masuk ke sektor-sektor dan ekosistem bisnis yang masih tumbuh di masa pandemi,” ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9).
Ia menilai sektor produktif masih bisa diandalkan. Utamanya pada sub-sektor kesehatan seperti UMKM farmasi dan alat pendukung kesehatan. Juga pada segmen distribusi pangan, produk agrikultur, makanan kemasan.
Selain itu, ia menilai pelaku industri bisa masuk pada hal-hal yang berkaitan kebiasaan baru masyarakat dalam bersepeda dan berolahraga. Namun hal ini juga memerlukan pengukuran mitigasinya.
Baca Juga: DKI Jakarta kembali PSBB, KoinWorks tingkatkan mitigasi risiko
“Restrukturisasi itu sudah regular terjadi pada platform dengan persetujuan dari lender. Mengingat produk pinjaman kebanyakan dengan tenor singkat, maka adjustment dapat lebih cepat dilakukan,” tambah Kus.
Ia menyatakan kebijakan PSBB ini akan menjadi panduan bagi penyelenggara. P2P lending masih diperkenankan untuk melakukan operasional minimal namun harus menerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Juga menghindari penularan baik pada karyawan maupun kepada pihak eksternal.
Sebelumnya AFPI mencatat sebanyak Rp 300 miliar pinjaman telah direstrukturisasi akibat dampak Covid-19. AFPI melihat tren permintaan restrukturisasi semakin berkurang. Ia menilai hal ini lantaran tenor pinjaman fintech P2P lending relatif lebih singkat mulai dari 1 bulan hingga 36 bulan.
“Bila sudah menjalankan pinjaman sejak Februari, maka pada Maret dan April paling banyak restrukturisasi yang dipenuhi. Sekarang jauh berkurang, karena sudah dilaksanakan pada April hingga Juni,” tutur Kus.
Asal tahu saja, bisnis pinjaman P2P lending mencapai Rp 113,46 triliun hingga Juni 2020. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis pada Rabu (12/8), nilai itu tumbuh 153,23% year on year (yoy) dari periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 44,8 triliun.
Selanjutnya: Aftech paparkan peran fintech dalam pemulihan ekonomi nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News